Sukses

Enggan Terkena Air Saat Alami Luka, Bagaimana Cara Wudhunya?

Sebagian orang menganggap bahwa luka tidak boleh terkena air lantaran bisa memperparah kondisinya, lantas bagaimana cara wudhunya?

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan kerap memicu cedera dan luka pada tubuh. Dalam kondisi seperti ini, umumnya orang-orang enggan lukanya tersentuh, terkena air, atau terkena debu lantaran bisa memicu perih.

Tak sedikit pula yang menganggap bahwa luka tidak boleh terkena air lantaran bisa memperparah kondisinya. Hal ini ditepis oleh perawat dari Cleveland Clinic, Evan Minior, CNP. Menurutnya, membasuh luka justru dapat mencegah infeksi.

“Orang-orang berpikir bahwa menyiram luka dapat menyebabkan infeksi, tetapi itu tidak benar. Cara terbaik untuk mencegah infeksi adalah dengan mencucinya lebih sering,” kata Minior mengutip laman Cleveland Clinic, Rabu (4/12/2024).

Lantas, bagaimana agama Islam memandang soal hal ini?

Seperti diketahui, umat Islam wajib mengambil air wudhu sebelum mendirikan shalat. Islam pun telah menerangkan cara bersuci bagi orang yang tengah menjalani pemulihan luka.  

Dalam berwudhu, ada dua luka berbeda yakni luka yang ditutup (perban, plester, dan sebagainya) serta luka yang tidak ditutup, seperti melansir NU Online.

Bagi orang yang lukanya ditutup semisal perban, ketika hendak wudhu harus melepas penutupnya.   Namun, bila melepas penutup luka justru membahayakan, maka urutan cara wudhunya sebagai berikut:

  • Berwudhu seperti biasa sampai pada bagian anggota wudhu yang diperban.
  • Bertayamum sebagai ganti membasuh luka yang tidak bisa terbasuh air.
  • Membasuh bagian anggota yang tidak terluka dengan air.
  • Mengusap penutup luka dengan air bila penutup juga menutupi sebagian anggota yang tak terluka.
  • Melanjutkan wudhu pada anggota wudhu yang sehat sampai selesai.  
2 dari 4 halaman

Jika Luka Tidak Tertutup

Sedangkan, jika luka tidak tertutupi apapun tapi dinilai akan beresiko bila terkena air, maka urutan cara wudhunya seperti di atas, hanya saja tidak wajib mengusap luka dengan air sebagaimana mengusap anggota wudhu bila ada perban (Al-Kaf, 152-154).  

Adapun tayamum atau bersuci menggunakan debu sebagai ganti dari membasuh luka harus dilakukan dengan sempurna. Sehingga, bila luka berada di anggota tayamum, yaitu wajah atau tangan, maka luka tersebut juga harus tetap diusap dengan debu. Ini dilakukan selama tidak membahayakan.

“Bila membahayakan, maka tak perlu dilakukan dan cukup mengusap debu pada anggota tayamum yang tidak luka saja,” tulis Pengajar di Pondok Pesantren Al-Inayah Wareng, Tempuran, Magelang, Ustaz Muhammad Masruhan di laman NU Online, dikutip Rabu (4/12/2024).

Karena itu, bila luka berada di wajah atau tangan dan berbahaya bila terkena debu, dianjurkan agar menutup luka tersebut (Said bin Muhammad Ba'asyun, Busyral Karim, [Surabaya, Al-Haramain: tt.], juz I, halaman 47).  

3 dari 4 halaman

Hukum Wudhu dan Tayamum bagi Orang Luka

Wudhu dan tayamum dengan tata cara di atas hukumnya sah bagi orang yang sedang mengalami luka. Namun, lebih baik lagi jika bertayamum dulu satu kali, kemudian melakukan wudhu dengan membasuh wajah dan tangan semampunya.  

Lantas, apakah wudhu tersebut hanya berlaku untuk satu kali shalat fardhu atau bisa untuk beberapa shalat fardhu?  

“Perlu diketahui bahwa wudhu biasa bisa untuk beberapa shalat wajib selama belum batal. Sementara tayamum hanya bisa untuk satu shalat wajib. Karena wudhu dengan cara di atas mengandung basuhan wudhu dan tayamum, maka bila telah masuk waktu shalat wajib selanjutnya dan Anda belum batal, maka dalam hal ini ada dua pendapat,” jelas Masruhan.

4 dari 4 halaman

2 Pendapat Imam Soal Wudhu dan Tayamum bagi Orang Luka

Pendapat pertama, menurut Imam An-Nawawi, cukup mengulangi tayamum saja, tanpa perlu mengulangi wudhu dari awal.

Sedangkan, menurut Imam Ar-Rafi'i harus mengulangi tayamum, lalu melanjutkan basuhan wudhu setelah tayamumnya.  

Dalam kitab Taqrirat Sadidah disebutkan:   الحكم إذا أراد أن يصلي فرضا آخر وهو على طهر من قبل: (1) في الوضوء عليه أن يتيمم فقط عند النووي وهو المعتمد وعند الرافعي يتيمم ويعيد غسل الأعضاء التي من بعد العضو الذي عليه الساتر 

Artinya: "Hukum bila orang hendak melakukan shalat fardhu lagi sementara ia masih dalam kondisi suci. (1) Bila dalam wudhu maka wajib bertayamum saja menurut Imam An-Nawawi. Pendapat ini yang menjadi pegangan fatwa. Sementara menurut Imam Ar-Rafi'i, ia harus bertayammum dan mengulangi membasuh anggota setelah anggota yang berpenutup luka," (Al-Kaf, 152 ).