Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengungkapkan penyalahgunaan obat ketamin injeksi banyak pada anak-anak muda generasi Z atau gen Z.
"Kita dapat sebagian data, pada umumnya, penggunaan (penyalahgunaan ketamin) pada anak muda generasi Z," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers, Jumat, 6 Desember 2024.
Baca Juga
Ketamin Injeksi Disalahgunakan untuk Apa?
Advertisement
Pada anak muda Gen Z, ketamin injeksi dimanfaatkan fungsi analgetik atau pereda nyeri saat membuat tato.
"Tetap saja itu bisa masuk ke sistem vaskular (pembuluh darah) yang lama kelamaan (membahayakan)," jelas Taruna.
Selain itu, ketamin injeksi banyak disalahgunakan anak muda untuk mendapatkan rasa senang dan rileks.
"(Disalahgunakan) supaya energi bertambah, buat rileksasi, dipakai di tempat-tempat diskotek atau tempat euforia lainnya," lanjut pria yang punya latar belakang dokter bidang farmakologis itu.
Fakta ini diungkap Taruna setelah mendapati data mengkhawatirkan tentang peningkatan penjualan ketamin dalam dua tahun terakhir.
Laporan dari BPOM menemukan ketamin injeksi diperjualbelikan di fasilitas pelayanan kefarmasian, terutama apotek, di beberapa provinsi. Hal ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan penyerahan obat keras berdasarkan resep dokter.
"Pelanggaran penggunaan ketamin ini sudah meningkat beberapa kali lipat. Dan, sudah sampai tahap mengkhawatirkan," kata Taruna.
Â
Seharusnya, Ketamin Injeksi untuk Apa?
Dalam dunia medis, ketamin adalah obat anestesi umum yang bekerja cepat untuk menghasilkan efek anestesi dan analgesik kuat. Biasanya digunakan sebagai anestesi dalam prosedur bedah dan diagnostik.
Taruna menegaskan bahwa penggunaan ketamin harus dengan resep dokter dan dipantau ketat peruntukannya.
"Obat keras ini harus pakai resep dokter, harus diawasi. Tidak sembarangan dokter mengeluarkan. Harus jelas ditujukan ke siapa dan digunakan dimana," kata Taruna.
Â
Advertisement
Ngerinya Bila Pakai Ketamin Sembarangan
Â
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan ketamin karena dapat menyebabkan dampak serius bagi kesehatan hingga berujung kematian.
Efek penyalahgunaan ketamin mulai dari efek psikologis dimana membuat orang jadi berhalusinasi, mengalami gangguan kognitif hingga depresi.
Lalu, bisa juga berdampak pada disfungsi kognitif dan risiko kejang. Sementara itu pada fisik bisa menyembabkan kerusakan sistem saluran kemih, ginjal dan hati.
Efek jangka panjang pada mental yakni psikosis, skizofrenia dan risiko bunuh diri.
Data Penyalahgunaan Ketamin
Menurut data BPOM pada 2022 ada 3 ribu vial ketamin injeksi yang dibeli dari apotek. Lalu, pada 2023 naik menjadi 44 ribu vial. Angkanya makin tinggi lagi pada 2024 yang belum berakhir ini 152 ribu vial ketamin terjual dari apotek.
"Ini keluar tanpa resep dokter dan tanpa peruntukan tertentu. Ini pelanggaran," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam konferensi pers Jumat, 6 Desember 2024.
Menurut BPOM, penyalahgunaan peredaran ketamin injeksi sepanjang tahun 2024 ini terjadi di 7 provinsi, yaitu Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.
Penyimpangan peredaran tertinggi terjadi di Provinsi Lampung dengan jumlah 5.840 vial ketamin. Sedangkan di 3 provinsi lain yang juga tinggi adalah Bali (4.074 vial), Jawa Timur (3.338 vial), dan Jawa Barat (1.865 vial).
Berdasarkan data hasil pengawasan BPOM pada 2022 hingga 2024, Bali merupakan wilayah peredaran dengan kategori sangat tinggi (di atas 100 ribu vial).
Jawa Timur dan Jawa Barat masuk dalam kategori tinggi peredaran ketamin injeksi (50 ribu—100 ribu vial). Provinsi lain di Indonesia masuk dalam kategori sedang dan rendah yaitu di bawah 50 ribu vial.
Taruna menduga penyebab peningkatan penyalahgunaan ketamin dalam dua tahun terakhir. Salah satunya demi mendapatkan efek dari ketamin yang mirip dengan narkotika dimana bisa meredakan nyeri, perasaan senang, tenang dan rileks.
"Kalau obat jenis narkotika sudah terlarang, kalau menggunakan itu kan ditangkap. Maka dicari obat baru yang memiliki efek serupa tapi belum masuk obat golongan narkotika," kata Taruna.
"Obat ketamin ini kan punya efek euforia dan bius," katanya.
Advertisement