Liputan6.com, Jakarta Iuran BPJS Kesehatan akhir-akhir ini bikin masyarakat deg-degan lantaran ada isu bakal naik. Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta agar masyarakat tidak usah khawatir karena kemungkinan belum ada kenaikan iuran.Â
"Pada 2025, BPJS Kesehatan berdasarkan hitungan saya cukup kuat. Jadi, tidak usah khawatir," kata Menkes Budi pada Minggu, 8 Desember 2024 di Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga
"BPJS Kesehatan sudah saya hitung, pada 2025 tidak akan kekurangan duit," katanya.
Advertisement
Meski begitu, mantan banker itu mengatakan aspek yang perlu dihitung adalah nanti sesudah tahun 2025. Terkait hal itu, ia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang menghitung secara pasti berapa kebutuhan BPJS Kesehatan."
"Dan kalau ada tarif adjustment juga seperti itu," kata Budi mengutip Antara.
Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan diisukan naik seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Muncul juga isu BPJS Kesehatan yang defisit anggaran dan gagal bayar yang memperkuat adanya isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Terkait itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa aset neto BPJS Kesehatan masih sehat, meskipun ada risiko defisit. Ghufron mengatakan kepercayaan publik yang tinggi dan pemakaian atau utilisasi layanan BPJS Kesehatan yang semakin masif menjadi penyebab risiko defisit.
Saat ini, sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan BPJS Kesehatan tersebut.Meski begitu, Ali Ghufron memastikan pihaknya lancar dalam membayar rumah sakit pada 2025.
Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri memiliki rincian sebagai berikut:
BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per bulan
Advertisement
Pengertian BPJS Kesehatan dan Fungsinya
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan nasional di Indonesia. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, program ini bertujuan memberikan akses kesehatan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai salah satu program unggulan pemerintah, BPJS Kesehatan berperan dalam memastikan setiap individu, termasuk pekerja formal dan informal, mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Fungsinya mencakup pembiayaan rawat inap, rawat jalan, serta berbagai layanan kesehatan lainnya di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Program ini memberikan manfaat besar, mulai dari meringankan biaya pengobatan hingga meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan iuran yang terjangkau, BPJS Kesehatan menjadi solusi penting bagi mereka yang membutuhkan akses kesehatan namun memiliki keterbatasan finansial.