Liputan6.com, Jakarta - Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan praktik perawatan kecantikan ilegal yang dilakukan oleh seorang perempuan bernama Ria Agustina. Meski bukan lulusan dari bidang medis, melainkan sarjana perikanan, Ria membuka layanan perawatan kecantikan dengan nama Ria Beauty. Praktik ini disebut-sebut ilegal dan menimbulkan polemik hingga berujung laporan ke pihak berwajib.
Praktik Ria Beauty yang viral di berbagai video memperlihatkan layanan untuk menghilangkan bopeng atau memperbaiki tekstur kulit wajah yang tidak rata. Namun, berbagai kejanggalan muncul dalam pelaksanaan perawatan ini, mulai dari lokasi praktik yang berpindah-pindah antara kamar apartemen atau hotel hingga penggunaan alat tanpa protokol medis yang jelas.
Baca Juga
Dalam video yang beredar, terlihat Ria menggunakan dermaroller pada wajah pasien hingga mengakibatkan perdarahan.
Advertisement
Apa Itu Dermaroller?
Dermaroller adalah alat yang digunakan untuk membantu mengatasi berbagai masalah kulit dengan cara merangsang produksi kolagen. "Alat ini berbentuk roller alias roda yang permukaannya diselimuti ratusan jarum yang sangat kecil," kata dokter ahli kulit, Muji Iswanty, dalam media briefing daring bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Jumat, 13 Desember 2024.
Namun, teknik penggunaan dermaroller yang dilakukan oleh Ria mendapat kritik keras dari para ahli. Dalam salah satu videonya, terlihat alat tersebut digosokkan secara asal berkali-kali ke permukaan wajah pasien. Hal ini sangat berisiko karena dapat menimbulkan efek samping serius pada kulit.
"Pasien RB menyatakan puas dengan hasilnya, iya untuk sekali, dua kali mungkin, tapi untuk ketiga kali dia akan merusak kulit karena kalau dari yang saya lihat, cara tindakan RB itu dia sudah menembus kulit yang terdalam," kata Muji kepada Health Liputan6.com.
Muji menambahkan bahwa tindakan keliru seperti ini dapat membuat lapisan kulit lebih cepat tipis.
Apakah Derma Roller Memiliki Efek Samping?
Efek samping lain yang dapat timbul akibat penggunaan dermaroller secara tidak tepat adalah infeksi dan risiko kanker kulit.
"Apabila dilakukan sering dan seperti itu, itu akan membuat penipisan kulit yang lebih cepat dan bisa menyebabkan kanker kulit tanpa disadari oleh pasien," jelas Muji. Oleh karena itu, ia mengimbau para pasien untuk lebih berhati-hati dan selalu berkonsultasi dengan dokter kulit resmi.
Muji menekankan pentingnya prosedur medis yang sesuai dalam penggunaan dermaroller. "Memang dermaroller ada prosedur medis, karena ada tindakan yang memicu perdarahan, bisa terjadi infeksi, dan itu harus diawasi dokter secara resmi," tambahnya.
Dia juga menjelaskan bahwa dokter kulit memiliki langkah-langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko setelah tindakan. "Setelah tindakan, akan dikasih obat A, obat B, obat C, sehingga pasien pulang dia aman dan beberapa hari kemudian bisa melakukan kegiatan," tambahnya.
Advertisement
Sertifikasi Ria Beauty Dipertanyakan
Dalam pembelaannya, Ria menyatakan bahwa dia tidak pernah mengklaim dirinya sebagai dokter dan praktik yang dijalankan hanyalah salon, bukan klinik kecantikan.
Dia juga mengaku memiliki sertifikasi. Namun, Muji mempertanyakan keabsahan sertifikat tersebut. "Kalau pembelaan soal dia punya sertifikasi, sertifikasi dari mana? Apakah sertifikatnya itu terstandarisasi oleh Kementerian Kesehatan yang ada di Indonesia? Apakah sudah sesuai dengan prosedur?," tanyanya.
Muji juga mempertanyakan klaim Ria bahwa praktiknya masuk ke ranah salon. "Kalau soal salon, apa dermatologi itu masuk ke ranah salon? RB ini melakukannya pindah-pindah hotel loh, tapi ya namanya pembelaan, kita biarkan proses hukum berjalan," ujarnya.
Saat ini, Ria telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih layanan kecantikan dan selalu memastikan tindakan dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten.
Praktik Ria Beauty Berpindah-Pindah
Pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty menyulap kamar hotel dan unit apartemen menjadi tempat praktik klinik kecantikan. Fakta ini terungkap setelah Ria Agustina, pemilik usaha tersebut, dan karyawannya berinisial DNJ (58) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa Tabib Kecantikan Ria Beauty beroperasi di hotel dan apartemen di Somerset Grand Citra Jakarta, yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan. Praktik ini telah dijalankan sejak 1 Desember 2024.
"Pada tanggal 1 Desember, tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di Hotel Somerset Grand Citra, kamar 2028, dengan melakukan promosi melalui media sosial menggunakan akun Instagram @RiaBeauty.id," ujar Wira dalam konferensi pers pada Jumat seperti dikutip dari Kanal News Liputan6.com
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma, menambahkan bahwa tersangka menyewa kamar suite sebagai tempat praktik. Pasien-pasien yang datang diminta menunggu di ruang tamu sebelum tindakan dilakukan.
"Jadi, untuk tindakannya dilakukan di dalam kamar. Prosesnya juga tidak memakan waktu terlalu lama untuk satu pasien," jelas Syarifah.
Ia juga menyatakan bahwa pihak hotel tidak mengetahui kamar tersebut dialihfungsikan menjadi tempat praktik kecantikan ilegal. Namun, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan, termasuk mengecek riwayat penyewaan kamar oleh tersangka.
"Pihak hotel tidak mencurigai aktivitas tersebut. Namun, kami akan mendalami lebih jauh, termasuk apakah Ria sering memesan kamar di hotel ini selama lima tahun terakhir," kata Syarifah.
(Reporter: Ady Anugrahadi)
Advertisement