Liputan6.com, Jakarta - Ria Beauty, klinik kecantikan yang dijalankan oleh Ria Agustina, memanfaatkan kamar hotel dan unit apartemen untuk menjalankan praktik ilegal yang menawarkan perawatan dengan biaya selangit.
Sejak 1 Desember 2024, Ria Agustina bersama karyawannya, yang berinisial DNJ (58), menawarkan layanan kecantikan yang tidak hanya mencakup wajah, tapi juga bagian tubuh yang lebih sensitif, seperti tangan, kemaluan, hingga anus. Semua ini dilakukan dengan biaya yang sangat tinggi, bahkan setara dengan harga mobil bekas.
Baca Juga
Praktik kecantikan yang dijalankan di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra,"Pada tanggal 1 Desember tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di Hotel Somerset Grand Citra di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagram Ria Beauty.id."
Advertisement
Tersangka menggunakan kamar hotel yang disewa untuk menjalankan praktiknya, tanpa sepengetahuan pihak hotel. Pasien yang datang pun diminta menunggu di ruang tamu, sementara perawatan dilakukan di dalam kamar yang telah disulap menjadi tempat praktik.
"Tindakannya dilakukan di kamar. Dan itu tidak lama, untuk satu orang tidak terlalu lama penanganannya," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma, dikutip dari Kanal News Liputan6.com pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Â
Biaya Perawatan di Ria Beauty
Yang lebih mengejutkan, biaya perawatan yang ditawarkan sangat mahal. "Untuk harganya lumayan mahal ya. Yang di muka saja itu kita membayar Rp15 juta per sekali treatment, minimal, bayangkan kalau misalnya 1 hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15, berhasil omzetnya itu bisa sampai Rp200-an juta," kata Kompol Syarifah.
Harga perawatan ini bisa mencapai angka yang sangat tinggi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp85 juta untuk satu kali tindakan, tergantung pada jenis perawatan yang dilakukan.
Ria Beauty menawarkan produk kecantikan yang mengandung emas, yang semakin menambah tingginya biaya perawatan. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah fakta bahwa praktik ini berjalan tanpa izin dan jelas melanggar hukum.
Pihak hotel yang tidak tahu menahu tentang alih fungsi kamar untuk praktik kecantikan ini juga tengah diselidiki lebih lanjut.
Advertisement
Korban Perawatan Ilegal Ria Beauty Diminta Segera Lapor ke Polisi
Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Syarifah Chaira Sukma, mengimbau masyarakat yang pernah berobat di Ria Beauty untuk segera melapor ke polisi.
Pemilik salon Ria Beauty, Ria Agustina, dan karyawannya yang berinisial DNJ (58), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Syarifah menyatakan bahwa banyak korban yang diduga terpengaruh oleh tindakan medis yang dilakukan di Ria Beauty, berdasarkan komentar-komentar negatif di media sosial yang dikelola oleh pihak salon. Namun, Syarifah menegaskan bahwa pihaknya masih perlu mendalami apakah mereka benar-benar korban atau hanya mencari perhatian (pansos).
"Saat ini kami belum bisa memastikan apakah mereka korban atau hanya sekadar pansos. Perawatan ini kan cocok-cocokan, ada yang berhasil, ada yang tidak. Beberapa orang mengalami efek samping dari penggunaan dermaroller, yang menyebabkan luka," ujar Syarifah.
Pihaknya pun membuka kesempatan bagi para korban untuk melapor di Unit Satu Renakta Polda Metro Jaya dengan membawa bukti lengkap seperti bukti pembayaran, KTP, dan foto-foto.
Proses penyidikan terus berjalan, dan penyidik Polda Metro Jaya berencana mengunjungi salon Ria Beauty yang berlokasi di Malang, Jawa Timur, untuk melanjutkan investigasi. Syarifah juga menambahkan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan Polda setempat.
Reporter:Â Ady Anugrahadi