Liputan6.com, Jakarta - Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip, dr Taufik Eko Nugroho, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari.
Taufik bukan satu-satunya tersangka dalam kasus bunuh diri mahasiswi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestesi itu. Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani dan dokter residen berinisial ZYA yang merupakan senior dokter Aulia turut menjadi tersangka.
Baca Juga
"Tersangka ada tiga orang, yaitu satu, Saudara TEN; kedua, Saudari SM; dan Saudari ZYA. Dua perempuan dan satu laki-laki," ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (24/11) mengutip saluran Youtube Liputan6.
Advertisement
Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyerahkannya pada pihak berwenang dan belum bisa memberikan komentar banyak.
“Karena ini sudah menjadi urusan hukum, maka kami no comment dan kami serahkan ke kepolisian,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Lantas, bagaimana proses pembelajaran di prodi tersebut, mengingat Kaprodi dan seniornya ditetapkan menjadi tersangka?
“Saya lebih fokus pada perbaikan dan upaya perubahan yang dilakukan oleh FK Undip dan RS Kariadi lagi sehingga prodinya bisa buka lagi. Soal hukum sekali lagi biar jadi domain polisi,” katanya.
Amankan Uang Rp97 Juta
Artanto juga memaparkan, ketiganya ditetapkan atas kasus pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan (378 KUHP), dan pemaksaan terhadap korban (335 ayat 1 kesatu KUHP). Sementara, untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Artanto.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi ketiganya belum ditahan. Artanto pun menjelaskan alasan di baliknya.
"Pada prinsipnya (tersangka) kooperatif sehingga penyidik baru menetapkan sebagai tersangka," ujar Artanto.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 36 orang saksi dan mengamankan uang sebesar Rp97 juta sebagai barang bukti. Ini adalah uang hasil rangkaian peristiwa ini.
"Uang hasil rangkaian semua peristiwa tersebut," kata Artanto.
Advertisement
IDI Siapkan Langkah Pembelaan
Di sisi lain, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tengah mempersiapkan pembelaan bagi Kaprodi Anestesiologi Undip.
Hal ini disampaikan Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Pengurus Besar IDI Beni Satria.
Menurutnya, Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI tengah menyiapkan langkah-langkahnya.
“BHP2A PB IDI dan BHP2 IDI Semarang sedang berdiskusi dan mendampingi serta menyiapkan langkah-langkah pembelaan dan bantuan hukum kepada sejawat dokter yang sudah ditersangkakan. Saat ini, tim IDI masih sedang berdiskusi dengan Tim Hukum UNDIP,” jelas Beni dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Kronologi Kematian Dokter Risma
Sebelumnya, nama dokter Risma menjadi perbincangan setelah ditemukan meninggal di kamar kosnya usai menyuntikkan obat ke tubuhnya.
Tak sedikit yang menduga bahwa dokter PPDS di RS Kariadi itu bunuh diri usai mengalami perundungan dari senior.
Kasus ini mulai mencuat setelah salah akun X @bambangsuling11 mengunggah soal kisah meninggalnya dokter Risma. Pengguna X itu menyebut bahwa Aulia Risma Lestari mengakhiri hidupnya dengan menyuntikkan obat ke tubuhnya.
Dia menulis, "Dokter muda RSUD Kardinah Tegal meninggal bundir dengan cara suntikkan obat ke tubuh. Diduga tak kuat menahan bully selama ikut PPDS Anestesi Undip Semarang. Mohon bantuan RT-nya karena ada indikasi kasus ini ditutupi dengan menyebut korban sakit saraf kejepit," seperti dikutip pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Advertisement
KONTAK BANTUAN
Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.
Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku
Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.
Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.