Liputan6.com, Jakarta - Pasangan Sandra Dewi dan Harvey Moeis kembali menyedot perhatian dan menuai kritik. Setelah kabar Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara hingga 300 triliun, kontroversi seputar pasangan tersebut kembali mencuat. Jagad maya dihebohkan dengan sebuah unggahan yang menunjukkan jika Sandra Dewi dan Harvey Moeis diduga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI).
"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," demikian salah satu akun X mengunggah tangkapan layar yang diduga kartu kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Baca Juga
Pada tangkapan layar tersebut tampak jika Harvey Moeis maupun Sandra Dewi tercatat sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan kelas 3. Seperti diketahui, iuran peserta PBI BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah.
Advertisement
BPJS Kesehatan pun angkat bicara mengenai dugaan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Berdasarkan penelusuran internal, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan bahwa pasangan suami istri tersebut terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk dalam segmen PBPU Pemda alias Peserta Bukan Penerima Upah (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," tutur Rizzky, dikutip dari Merdeka.com, Minggu (29/12).
Rizzky pun menjelaskan bahwa ada beberapa segmen kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah.
Â
Segmen Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah
Pertama yakni segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Pada segmen ini, kepesertaan ditujukan bagi kelompok masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta untuk warga yang memiliki Surat Keterangan TIdak Mampu (SKTM).
"Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," ujarnya.
Â
Advertisement
Segmen Kepesertaan PBJS Kesehatan PBPU
Lalu pada segmen kedua, kelompok penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak rawat kelas 3 atau disebut PBPU Pemda.
Pada segmen ini, persyaratan penerima tidak harus fakir miskin ataupun tidak mampu. Dengan ini, seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.
"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini.sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," ucapnya.
Jika merujuk pada unggahan tangkapan layar kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang diduga milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi, maka keduanya masuk pada kategori PBPU.Â
Â
PBI Gratis Program Unggulan BPJS Kesehatan
Â
Adapun PBI Gratis merupakan salah satu program unggulan BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan, yang tidak mampu membayar iuran.
Mengutip ANTARA, program ini memungkinkan mereka mendapat layanan Kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan oleh karena pemerintah membayarnya melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Â
Advertisement