Sukses

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Dinkes DKI Ngomong Begini

Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI untuk warga miskin. Dinkes DKI menjelaskan hal ini terkait kebijakan UHC guna memastikan akses kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini, Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi perbincangan publik karena tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sejak Maret 2018.

Masyarakat mempertanyakan hal tersebut, mengingat Harvey Moeis, yang terpidana kasus korupsi timah, dikenal sebagai sosok berada. Namun, dia justru terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Umumnya, PBI diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu, yang mendapat bantuan dari pemerintah berupa pembebasan biaya iuran BPJS Kesehatan.

Menanggapi isu ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, memberikan penjelasan.

Menurut Ani, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Pemprov DKI Jakarta mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang. Langkah ini dilakukan sebagai pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sekaligus implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari Pemerintah Pusat," kata Ani dalam keterangan resmi di laman Berita Jakarta pada Minggu, 29 Desember 2024.

Ani juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018 Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC.

Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta menargetkan pendaftaran 95 persen penduduk sebagai peserta JKN, sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh warga Jakarta.

2 dari 4 halaman

Mengapa Harvey Moeis dan Sandra Dewi Bisa Jadi PBI BPJS Kesehatan?

Pergub tersebut, kata Ani, merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi hak kesehatan masyarakat Jakarta.

"Pergub ini adalah wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub ini menjamin hak kesehatan masyarakat Jakarta secara penuh," ujar Ani.

Penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD oleh perangkat daerah setempat, seperti lurah atau camat.

"Sebagai contoh, Harvey Moeis dan Sandra Dewi juga terdaftar sejak 1 Maret 2018," tambahnya.

3 dari 4 halaman

Tata Ulang Data PBI BPJS Kesehatan

Sejak tahun 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menjalankan proses penataan ulang data penerima PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran yang dibiayai APBD) untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Berbagai langkah yang telah dilakukan meliputi:

1. Integrasi Data

Mengintegrasikan data fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

2. Penekanan kepada Pemberi Kerja

Mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).

3. Kampanye "Mandiri itu Keren"

Meluncurkan kampanye untuk mengajak masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Langkah ini dilakukan dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya," ujar Ani.

4 dari 4 halaman

Segmen Peserta JKN

Adapun peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

  1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
  2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
  3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
  4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," pungkasnya.