Sukses

Antisipasi Dini Flu Burung di Indonesia, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

Hingga saat ini, Indonesia masih menjadi wilayah endemis flu burung pada unggas dengan jenis virus Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan Low Pathogenic Avian Influenza (LPAI) yang terus bersirkulasi.

Liputan6.com, Jakarta - Menghadapi potensi ancaman flu burung (Avian Influenza), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI gerak cepat menerbitkan Surat Edaran Nomor PM.03.01/C/28/2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan peningkatan kasus flu burung di sejumlah negara dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memastikan kesiapsiagaan seluruh pihak terkait.

SE Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Flu Burung

Hingga saat ini, Indonesia masih menjadi wilayah endemis flu burung pada unggas dengan jenis virus Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan Low Pathogenic Avian Influenza (LPAI) yang terus bersirkulasi.

Laporan dari World Health Organization (WHO), Food and Agriculture Organization (FAO), dan World Organisation for Animal Health (WOAH) pada Desember 2024 juga mencatat adanya peningkatan kasus flu burung pada mamalia di berbagai negara.

Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Yudhi Pramono, menegaskan bahwa meskipun risiko flu burung terhadap kesehatan manusia secara global saat ini dinilai rendah, langkah antisipasi harus tetap dilakukan.

“Kita harus terus waspada terhadap potensi penyebaran flu burung. Langkah pencegahan yang dilakukan sejak dini adalah kunci untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.

Surat Edaran dari Kemenkes ini memberikan panduan strategis bagi seluruh pihak yang menjadi tujuan surat. Beberapa langkah antisipasi utama yang ditekankan meliputi:

  • Penguatan sistem surveilans untuk memantau kasus secara berkelanjutan.
  • Peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan dan laboratorium guna mendukung deteksi dini.
  • Kolaborasi lintas sektor menggunakan pendekatan One Health untuk mengintegrasikan berbagai bidang dalam pencegahan dan pengendalian.

 

2 dari 2 halaman

Peran Masyarakat dalam Pencegahan

Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran flu burung melalui penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Beberapa langkah pencegahan yang disarankan meliputi:

  1. Menghindari kontak langsung dengan unggas yang sakit atau mati mendadak.
  2. Melaporkan kejadian unggas sakit atau mati mendadak ke dinas peternakan setempat.
  3. Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, atau sesak napas.

“Kami yakin dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, potensi penyebaran flu burung dapat diminimalkan, sekaligus memastikan kesehatan publik tetap terjaga,” tambah Yudhi.

Kementerian Kesehatan menggarisbawahi pentingnya kesiapsiagaan dan kolaborasi semua pihak untuk mencegah dampak buruk flu burung terhadap kesehatan masyarakat. Surat Edaran ini diharapkan menjadi panduan yang efektif dalam menghadapi potensi ancaman flu burung ke depan.

Video Terkini