Sukses

Tiap Bulan Ada Orang yang Ingin Jual Ginjalnya

Penjualan organ tubuh di Indonesia ilegal. Tapi, Prof Dr Rully Roesly SpPG-KGH, hampir setiap bulannya ditawarkan ginjal untuk dibeli.

Gara-gara ingin menebus ijazah anak sebesar Rp 17 juta, Sugiyanto ingin menjual ginjalnya. Penawaran organ tubuh untuk dijual itu ternyata juga sering dialami Prof Dr Rully Roesly, SpPG-KGH. Hampir setiap bulannya ia selalu mendapat surat yang isinya orang yang menawarkan ginjalnya untuk dibeli.

Dokter Spesialis Penyakit Dalam Hipertensi yang berpraktik di Bandung itu tak ingat betul berapa total surat yang diterimanya. Namun, surat itu selalu saja datang setiap bulan dan sebagian besar karena masalah ekonomi.

"Hampir setiap bulan ada yang ngirim surat, tapi nggak pernah saya balas. Surat itu dikirim ke rumah sakit, kantor saya, tempat praktik, tapi langsung saya buang," ujar Profesor Rully saat dihubungi Liputan6.com dan ditulis Kamis (27/6/2013).

Tak hanya surat, Prof Rully juga pernah didatangi langsung orang yang ingin menjual ginjalnya. "Segala macam alasannya, tapi sebagian besar alasannya ekonomi," katanya.

Menurutnya, menjual ginjal di Indonesia bukan solusi keluar dari lilitan masalah ekonomi. Dengan menjual organ tubuh hanya membuat seseorang terkena masalah.

"Jual ginjal bukan jalan keluar dari kesulitan ekonomi. Itu mencari kesulitan lain karena berhadapan dengan hukum," katanya.

Di dalam Undang-undang Kesehatan disebutkan jual beli organ tubuh ilegal. Pelanggarnya bisa dikenai hukuman penjara dan denda ratusan juta bahkan hingga Rp 1 miliar.

Sugiyanto menawarkan ginjalnya karena ia tak mampu membayar Rp 17 juta untuk ijazah anaknya. Pria yang bekerja sebagai penjahit itu sebenarnya sudah melaporkan kasus yang dialaminya ke Komnas HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementeria Agama. Namun, Sugiyanto menganggap ketiga lembaga itu tak menggubris laporannya.

(Mel/*)