Operasi gabungan Pangea VI untuk menertibkan penjualan obat, ramuan tradisional, suplemen makanan, kosmetika dan makanan ilegal melalui internet menemukan 129 laman yang telah diusulkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk diblokir.
"Kami selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal mengusulkan pemblokiran 129 laman itu kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucky S Slamet di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/6/2013).
    Â
Jumlah laman yang ditemukan itu meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena beberapa hal, yakni suplai meningkat sehingga banyak media ’online’ baru yang sebelumnya belum ada. "Tapi juga karena kami semakin gencar melakukan pengawasan," katanya.
   Â
Operasi Pangea merupakan penertiban peredaran produk-produk ilegal yang dipasarkan secara online dan dilakukan bekerja sama dengan International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol.
   Â
Di Indonesia, Operasi Pangea VI dilakukan dalam kerangka Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal pada 18-25 Juni lalu oleh Badan POM dan Kepolisian RI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta dan lima wilayah lainnya di Indonesia yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Batam.
   Â
Operasi Pangea VI di Indonesia berhasil mengidentifikasi 129 situs internet yang memasarkan obat, ramuan tradisional, kosmetika, dan suplemen kesehatan ilegal termasuk palsu. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 20 sarana dan disita 721 item (292.535 kemasan) obat, ramuan tradisional, kosmetika dan suplemen makanan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp5.593.200.000.
   Â
"Untuk penutupan situs, bagi yang berasal dari Indonesia akan bisa mudah dimatikan, tapi untuk yang berasal dari luar negeri hanya bisa diblok," kata Lucky.
   Â
Dibandingkan dengan Operasi Pangea IV pada 2011 dan Operasi Pangea V pada 2012, Lucky mengatakan Operasi Pangea VI mengalami peningkatan yang signifikan baik jumlah laman yang teridentifikasi memasarkan obat ilegal maupun luas wilayah operasi serta jumlah dan nilai temuan operasi.
   Â
"Sebagai tindak lanjut dari hasil operasi tersebut, telah dilakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti dan selanjutnya 14 kasus akan diproses pro-justitia," katanya.
Â
Lucky mengingatkan yang boleh dijual secara online hanyalah obat bebas terbatas, tidak boleh obat yang harus dengan resep dokter.
"Kecuali laman apotek online, kan ada apotekernya kalau begitu, jadi ada yang bertanggungjawab," tambahnya.
"Kami selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal mengusulkan pemblokiran 129 laman itu kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucky S Slamet di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/6/2013).
    Â
Jumlah laman yang ditemukan itu meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena beberapa hal, yakni suplai meningkat sehingga banyak media ’online’ baru yang sebelumnya belum ada. "Tapi juga karena kami semakin gencar melakukan pengawasan," katanya.
   Â
Operasi Pangea merupakan penertiban peredaran produk-produk ilegal yang dipasarkan secara online dan dilakukan bekerja sama dengan International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol.
   Â
Di Indonesia, Operasi Pangea VI dilakukan dalam kerangka Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal pada 18-25 Juni lalu oleh Badan POM dan Kepolisian RI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta dan lima wilayah lainnya di Indonesia yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Batam.
   Â
Operasi Pangea VI di Indonesia berhasil mengidentifikasi 129 situs internet yang memasarkan obat, ramuan tradisional, kosmetika, dan suplemen kesehatan ilegal termasuk palsu. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 20 sarana dan disita 721 item (292.535 kemasan) obat, ramuan tradisional, kosmetika dan suplemen makanan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp5.593.200.000.
   Â
"Untuk penutupan situs, bagi yang berasal dari Indonesia akan bisa mudah dimatikan, tapi untuk yang berasal dari luar negeri hanya bisa diblok," kata Lucky.
   Â
Dibandingkan dengan Operasi Pangea IV pada 2011 dan Operasi Pangea V pada 2012, Lucky mengatakan Operasi Pangea VI mengalami peningkatan yang signifikan baik jumlah laman yang teridentifikasi memasarkan obat ilegal maupun luas wilayah operasi serta jumlah dan nilai temuan operasi.
   Â
"Sebagai tindak lanjut dari hasil operasi tersebut, telah dilakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti dan selanjutnya 14 kasus akan diproses pro-justitia," katanya.
Â
Lucky mengingatkan yang boleh dijual secara online hanyalah obat bebas terbatas, tidak boleh obat yang harus dengan resep dokter.
"Kecuali laman apotek online, kan ada apotekernya kalau begitu, jadi ada yang bertanggungjawab," tambahnya.