Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan kekerasan seksual pada anak paling banyak terjadi, yakni hampir 535 kasus sepanjang 2013."Paling banyak terjadi kasus kekerasan seksual, yakni 535 atau 52 persen. Kemudian kekerasan fisik sebanyak 294 kasus atau 28 persen dan kekerasan psikis 203 kasus atau 20 persen," ujar Arist di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (23/7/2013).Kekerasan seksual pada anak, sambung dia, banyak dilakukan oleh orang terdekat korban seperti ayah, paman, tetangga, hingga penjaga sekolah.    "Komnas Anak sedang mengusahakan dibentuknya kelompok kerja perlindungan anak di tingkat RT/RW," jelas dia.    Hal tersebut sudah sempat dibicarakan dengan Pemprov DKI Jakarta. Dibentuknya kelompok kerja itu bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak.    "Pencegahan kekerasan terhadap anak menjadi tanggung jawab kita bersama (negara, pemerintah, masyarakat, dan keluarga)," katanya.    Dengan adanya kelompok kerja tersebut, diharapkan masyarakat sendiri yang berperan aktif, masyarakat bisa menegur dan melaporkan jika ada yang melakukan kejahatan kekerasan terhadap anak.    "Dalam UU Perlindungan Anak 23/2002,juga dijelaskan setiap orang yang mengetahui bahkan membiarkan tindakan kekerasan maka akan dikenakan tindak pidana," terang dia.
Kekerasan Seks pada Anak Kerap Dilakukan Orang Dekat
Kekerasan seksual pada anak paling banyak terjadi, yakni hampir 535 kasus sepanjang 2013
Advertisement