Sukses

Kayak di Indonesia, Larang Orang Merokok Juga Susah di China

Sama seperti di Indonesia pelaksanaan program antirokok juga menghadapai masalah.

Sebuah survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan China mengungkapkan tidak mudahnya melarang merokok di tempat umum di ruang tertutup apalagi bila tak diawasi secara ketat, kata seorang pejabat senior kesehatan di Beijing, Rabu 21 Agustus.
    
Wang Suyang, Direktur Pusat Nasional bagi Pengawasan dan Pemeriksaan Kesehatan di Kementerian Kesehatan, mengatakan selama program survei tersebut, pusat itu telah memantau pelaksanaan larangan merokok di 144 restoran dan 140 hotel serta tempat penginapan di Provinsi Heilongjiang, Shandong dan Gansu serta Wilayah Otonomi Uygur Xinjiang selama satu tahun belakangan.

"Di semua tempat itu, pelaksanaan antimerokok lemah. Terlebih lagi, hanya 6,1 persen tempat usaha telah merancang daerah merokok, dan hanya 1,4 persen memiliki tanda peringatan larangan merokok untuk mengingatkan perokok," kata Wang seperti dikutip dari Xinhua, Kamis (22/8/2013).

China memberlakukan larangan merokok di ruang tertutup di tempat umum mulai Mei 2011.

Para ahli menyatakan pelaksanaan peraturan tersebut menghadapi tantangan sebab peraturan itu tak memiliki klausul khusus tentang prosedur pelaksanaan dan hukuman bagi perokok di dalam ruangan.

Wang menyatakan 90 persen perokok di daerah yang disurvei mengakui mereka akan mematikan rokok mereka, kalau saja mereka diberitahu untuk tidak merokok.

China adalah negara pengkonsumsi dan produsen terbesar tembakau di dunia. China memiliki lebih dari 300 juta perokok dan sebanyak 740 juta orang lagi terpengaruh sebagai perokok pasif, demikian data resmi. Sebanyak satu juta orang China meninggal akibat penyakit yang berkaitan dengan tembakau setiap tahun.

Wang mengatakan pemantauan merokok pada masa depan di negeri itu mesti menjelaskan bahwa pemilik tempat usaha akan diperiksa jika ada laporan bahwa orang merokok di dalam ruang di tempat usaha mereka.

(Abd)