Jaminan Kesehatan Nasional menjamin perlindungan kesehatan seluruh penduduk Indonesia yang menjadi peserta, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan, yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Untuk itu, semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN dengan membayar iuran atau dibayarkan oleh pemerintah yang dikelola oleh BPJS," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Supriyantoro di Jakarta, seperti ditulis Jumat (23/8/2013).
Supriyantoro mengatakan bahwa sistem penjaminan dengan membayar iuran tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat Indonesia, melainkan menyejahterakan seluruh penduduk agar terlayani dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.
  Â
"Sehingga, kalau semua jadi peserta, istilah sakit sedikit menjadi miskin itu tidak akan ada lagi, karena sistem ini menjamin semua penyakit yang perlu ditangani secara medis," ujar Supriyantoro.
  Â
Supriyantoro mengemukakan bahwa terdapat dua kelompok peserta BPJS Kesehatan yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan dan bukan PBI jaminan kesehatan.
  Â
Peserta PBI jaminan kesehatan adalah, lanjut Supiyantoro, fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
  Â
Sementara itu, peserta bukan PBI jaminan kesehatan adalah pekerja penerima upah dan keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.
  Â
"Sistem ini prinsipnya adalah gotong royong, yaitu orang yang mampu membantu yang kurang mampu, yang sehat berkontribusi kepada yang sakit. Hal ini penting, karena kesehatan merupakan hal yang tidak bisa diprediksi," ujar Supriyantoro.
  Â
Supriyantoro mengemukakan bahwa JKN akan dimulai sejak 1 Januari 2014 dan paling lambat pada 2019, seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.
(Abd)
"Untuk itu, semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN dengan membayar iuran atau dibayarkan oleh pemerintah yang dikelola oleh BPJS," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Supriyantoro di Jakarta, seperti ditulis Jumat (23/8/2013).
Supriyantoro mengatakan bahwa sistem penjaminan dengan membayar iuran tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat Indonesia, melainkan menyejahterakan seluruh penduduk agar terlayani dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.
  Â
"Sehingga, kalau semua jadi peserta, istilah sakit sedikit menjadi miskin itu tidak akan ada lagi, karena sistem ini menjamin semua penyakit yang perlu ditangani secara medis," ujar Supriyantoro.
  Â
Supriyantoro mengemukakan bahwa terdapat dua kelompok peserta BPJS Kesehatan yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan dan bukan PBI jaminan kesehatan.
  Â
Peserta PBI jaminan kesehatan adalah, lanjut Supiyantoro, fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
  Â
Sementara itu, peserta bukan PBI jaminan kesehatan adalah pekerja penerima upah dan keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.
  Â
"Sistem ini prinsipnya adalah gotong royong, yaitu orang yang mampu membantu yang kurang mampu, yang sehat berkontribusi kepada yang sakit. Hal ini penting, karena kesehatan merupakan hal yang tidak bisa diprediksi," ujar Supriyantoro.
  Â
Supriyantoro mengemukakan bahwa JKN akan dimulai sejak 1 Januari 2014 dan paling lambat pada 2019, seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.
(Abd)