Kementerian Kesehatan berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan seperti kondisi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya dalam menyambut diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014.
   Â
"Betul bahwa pelayanan kesehatan harus terus ditingkatkan dan dipersiapkan, kita masih memiliki waktu empat bulan untuk melakukan penyempurnaan," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes Supriyantoro di Jakarta, Jumat (23/8/2013).
   Â
Supriyantoro mengemukakan, pihaknya menyadari bahwa beberapa rumah sakit di daerah belum siap menghadapi diberlakukannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa JKN pada Januari 2014.
   Â
"Untuk daerah-daerah yang belum siap, maka BPJS wajib memberikan kompensasi kepada daerah tersebut. Itu bagian dari proses. Kami memang harus memperbaiki pelayanan kesehatan," katanya.
   Â
Menurut Supriyantoro, salah satu tantangan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan adalah soal komunikasi yang baik antara petugas kesehatan dengan para pasien, meskipun beberapa rumah sakit sudah diperbaiki.
   Â
"Kurangnya komunikasi yang baik di rumah sakit itu bisa menyebabkan pasien Indonesia memilih berobat ke luar negeri. Meskipun sebenarnya pengobatan di Indonesia tidak kalah baik," ujarnya.
   Â
Untuk itu, lanjutnya, Kemenkes akan membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit di daerah-daerah sebagai upaya untuk mengawasi dan meningkatkan pelayanan kesehatan.
   Â
Tidak hanya itu, Supriyantoro mengatakan agar masyarakat dapat melaporkan berbagai kasus di bidang kesehatan yang dianggap melanggar norma kepada Dinas Kesehatan setempat atau ke pihak Kemenkes dengan menghubungi 500567.
   Â
"Jadi, kalau terjadi kasus terkait pelayanan kesehatan yang mengecewakan itu bisa disampaikan, namun perlu ada bukti untuk mendukung laporan tersebut," ujar Supriyantoro.
(Abd)
   Â
"Betul bahwa pelayanan kesehatan harus terus ditingkatkan dan dipersiapkan, kita masih memiliki waktu empat bulan untuk melakukan penyempurnaan," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes Supriyantoro di Jakarta, Jumat (23/8/2013).
   Â
Supriyantoro mengemukakan, pihaknya menyadari bahwa beberapa rumah sakit di daerah belum siap menghadapi diberlakukannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa JKN pada Januari 2014.
   Â
"Untuk daerah-daerah yang belum siap, maka BPJS wajib memberikan kompensasi kepada daerah tersebut. Itu bagian dari proses. Kami memang harus memperbaiki pelayanan kesehatan," katanya.
   Â
Menurut Supriyantoro, salah satu tantangan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan adalah soal komunikasi yang baik antara petugas kesehatan dengan para pasien, meskipun beberapa rumah sakit sudah diperbaiki.
   Â
"Kurangnya komunikasi yang baik di rumah sakit itu bisa menyebabkan pasien Indonesia memilih berobat ke luar negeri. Meskipun sebenarnya pengobatan di Indonesia tidak kalah baik," ujarnya.
   Â
Untuk itu, lanjutnya, Kemenkes akan membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit di daerah-daerah sebagai upaya untuk mengawasi dan meningkatkan pelayanan kesehatan.
   Â
Tidak hanya itu, Supriyantoro mengatakan agar masyarakat dapat melaporkan berbagai kasus di bidang kesehatan yang dianggap melanggar norma kepada Dinas Kesehatan setempat atau ke pihak Kemenkes dengan menghubungi 500567.
   Â
"Jadi, kalau terjadi kasus terkait pelayanan kesehatan yang mengecewakan itu bisa disampaikan, namun perlu ada bukti untuk mendukung laporan tersebut," ujar Supriyantoro.
(Abd)