Kenakalan remaja bisa jadi tergolong tindakan kriminal jika berupa pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, bahkan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Seperti yang terjadi pada Abdul Qodir Jaelani alias Dul, perilaku dul tergolong kenakalan remaja yang memerlukan hukuman tegas.
"Hukumannya bisa berupa pembatasan fasilitas atau lebih dari itu agar jera," jelas Psikolog Adel Syarief SE, M.Psi.
Perhatian khusus diperlukan untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja yang mengacu pada tindakan kriminal, salah satunya dengan pemberian hukuman.
Menurut Adel, hukuman pada dasarnya berfungsi untuk pembelajaran dan menimbulkan efek jera untuk pelaku.
"Usia remaja memerlukan bimbingan agar perbuatannya tidak mengarah pada kenakalan remaja terlebih tindakan kriminal dan ini harus diberikan hukuman," ungkap Adel, Selasa (10/9/2013).
Bila kenakalan remaja masih terbilang wajar, hukuman terbaik adalah dengan pembatasan fasilitas. Diperlukan komunikasi antara orangtua agar anak menyadari pentingnya tanggung jawab.
Campur tangan pihak berwajib perlu ketika remaja sudah tergolong tindakan kriminalitas yang merugikan banyak pihak.
"Sejak dari proses hingga turunnya vonis maupun pelaksanaan hukuman bisa menjadikannya sebagai pendidikan dan pembelajaran. Supaya jera," paparnya.
Sikap jera ini diharapkan Adel dapat membuat remaja sadar akan tanggung jawab dan rasa bersalah sehingga tidak akan melakukan lagi.
Dalam menjalani hukuman remaja sebaiknya tidak disatukan dengan pelaku kejahatan profesional.
"Tata laksana hukum di negara kita masih banyak yang harus diperbaiki sehingga remaja jangan disatukan dengan pelaku kejahatan profesional," tutur Adel.
(Mia/Abd)
Seperti yang terjadi pada Abdul Qodir Jaelani alias Dul, perilaku dul tergolong kenakalan remaja yang memerlukan hukuman tegas.
"Hukumannya bisa berupa pembatasan fasilitas atau lebih dari itu agar jera," jelas Psikolog Adel Syarief SE, M.Psi.
Perhatian khusus diperlukan untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja yang mengacu pada tindakan kriminal, salah satunya dengan pemberian hukuman.
Menurut Adel, hukuman pada dasarnya berfungsi untuk pembelajaran dan menimbulkan efek jera untuk pelaku.
"Usia remaja memerlukan bimbingan agar perbuatannya tidak mengarah pada kenakalan remaja terlebih tindakan kriminal dan ini harus diberikan hukuman," ungkap Adel, Selasa (10/9/2013).
Bila kenakalan remaja masih terbilang wajar, hukuman terbaik adalah dengan pembatasan fasilitas. Diperlukan komunikasi antara orangtua agar anak menyadari pentingnya tanggung jawab.
Campur tangan pihak berwajib perlu ketika remaja sudah tergolong tindakan kriminalitas yang merugikan banyak pihak.
"Sejak dari proses hingga turunnya vonis maupun pelaksanaan hukuman bisa menjadikannya sebagai pendidikan dan pembelajaran. Supaya jera," paparnya.
Sikap jera ini diharapkan Adel dapat membuat remaja sadar akan tanggung jawab dan rasa bersalah sehingga tidak akan melakukan lagi.
Dalam menjalani hukuman remaja sebaiknya tidak disatukan dengan pelaku kejahatan profesional.
"Tata laksana hukum di negara kita masih banyak yang harus diperbaiki sehingga remaja jangan disatukan dengan pelaku kejahatan profesional," tutur Adel.
(Mia/Abd)