Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Soepriyatno menyatakan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2014 hingga saat ini masih minim, khususnya di daerah-daerah setingkat kabupaten/kota.
   Â
"Setiap kami melakukan kunjungan ke daerah, banyak yang kurang tahu, baik pemerintah daerah setempat maupun pihak rumah sakitnya," katanya saat menjadi pembicara dalam sosialisasi JKPN di Aula FK Unair Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (10/9/2013).
   Â
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), JKN adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah.
   Â
"Jadi kurang lima bulan sistem ini diterapkan. Berhasil dan tidaknya tergantung dari kesiapan, baik sarana dan prasarana maupun tenaga medisnya," katanya.
   Â
Menurut dia, puskesmas di daerah-daerah seluruh Indonesia yang jumlahnya sekitar 9.500 puskesmas dinilai masih kurang sehingga perlu ada penambahan. Begitu juga dengan dokter umum maupun spesialis yang ada di Indonesia baru sekitar 88 ribu yang dinilai masih kurang.
   Â
"Paling tidak, kita butuh 101 ribu dokter. Selain itu juga pemerataan dokter yang sekarang masih ’ngumpul’ di kota-kota besar," katanya.
   Â
Ia mengatakan kalau mengandalkan puskesmas yang ada saat ini maka JKN akan gagal sehingga perlu menggandeng klinik kesehatan maupun praktik dokter mandiri.
   Â
"Kemenkes harus memprioritaskan itu, kalau ini berhasil, maka pelayanan bisa terlaksana," katanya.
   Â
Sementara itu, Sekjen Kementerian Kesehatan Supriyanto mengakui bahwa sosialisasi JKN di daerah-daerah masih kurang maksimal.
   Â
"Kami minta kepals Dinkes Jatim untuk mengundang semua kepala dinkes kabupaten/kota untuk sosialisasi ini supaya tidak ada pertanyaan lagi dan semua menjadi jelas," katanya.
   Â
Ia mengatakan sistem jaminan kesehatan ini wajib bagi warga yang tinggal di desa maupun di kota. "Hanya membawa iuran relatif kecil bisa merasakan memanfaat dari layanan kesehatan," katanya.
   Â
Bahkan, Supriyanto mengatakan setiap penduduk termasuk orang asing yang bekerja dalam kurun enam bulan di Indonesua wajib membayar iuran jaminan kesehatan itu.
(Abd)
   Â
"Setiap kami melakukan kunjungan ke daerah, banyak yang kurang tahu, baik pemerintah daerah setempat maupun pihak rumah sakitnya," katanya saat menjadi pembicara dalam sosialisasi JKPN di Aula FK Unair Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (10/9/2013).
   Â
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), JKN adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah.
   Â
"Jadi kurang lima bulan sistem ini diterapkan. Berhasil dan tidaknya tergantung dari kesiapan, baik sarana dan prasarana maupun tenaga medisnya," katanya.
   Â
Menurut dia, puskesmas di daerah-daerah seluruh Indonesia yang jumlahnya sekitar 9.500 puskesmas dinilai masih kurang sehingga perlu ada penambahan. Begitu juga dengan dokter umum maupun spesialis yang ada di Indonesia baru sekitar 88 ribu yang dinilai masih kurang.
   Â
"Paling tidak, kita butuh 101 ribu dokter. Selain itu juga pemerataan dokter yang sekarang masih ’ngumpul’ di kota-kota besar," katanya.
   Â
Ia mengatakan kalau mengandalkan puskesmas yang ada saat ini maka JKN akan gagal sehingga perlu menggandeng klinik kesehatan maupun praktik dokter mandiri.
   Â
"Kemenkes harus memprioritaskan itu, kalau ini berhasil, maka pelayanan bisa terlaksana," katanya.
   Â
Sementara itu, Sekjen Kementerian Kesehatan Supriyanto mengakui bahwa sosialisasi JKN di daerah-daerah masih kurang maksimal.
   Â
"Kami minta kepals Dinkes Jatim untuk mengundang semua kepala dinkes kabupaten/kota untuk sosialisasi ini supaya tidak ada pertanyaan lagi dan semua menjadi jelas," katanya.
   Â
Ia mengatakan sistem jaminan kesehatan ini wajib bagi warga yang tinggal di desa maupun di kota. "Hanya membawa iuran relatif kecil bisa merasakan memanfaat dari layanan kesehatan," katanya.
   Â
Bahkan, Supriyanto mengatakan setiap penduduk termasuk orang asing yang bekerja dalam kurun enam bulan di Indonesua wajib membayar iuran jaminan kesehatan itu.
(Abd)