Banyak anak kini mulai merokok dan kondisi itu sangat mencemaskan sehingga peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)Â sangat penting dikeluarkan oleh DPRD setempat.
   Â
"Sangat mengenaskan anak berumur sepuluh tahun sudah merokok," kata Titik Suharyati, sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali saat bertemu dengan sejumlah komponen masyarakat di Warung Dharma Giri, Jalan Raya Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, seperti dikutip Antara, Sabtu (16/9/2013).
   Â
Ia mengatakan, rokok sangat riskan dan akan membawa anak-anak muda pada konsumsi. Jadi, rokok, bisa jadi pintu masuk ke narkoba. Bahkan perokok pasif juga rentan terkena asap rokok dari perokok aktif.
   Â
Sangat rentan memunculkan penyakit di kalangan perokok aktif dan pasif. "Merokok tidak dilarang, tetapi diatur," jelasnya.
   Â
Oleh sebab itu sangat penting dikeluarkan perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurutnya ini mesti diperjuangkan bersama, sehingga ke depan para perokok bisa diatur dimana semestinya merokok.
   Â
Kendati diterbitkan peraturan bupati soal KTR, namun hal ini masih bersifat "macan kertas", sehingga perlu dukungan dari semua pihak.
   Â
Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, Anak Agung Suputra mendukung penuh upaya pembentukan Perda KTR tersebut.
   Â
Sebab selama ini persoalan rokok merupakan persoalan bersama. "Perda ini sifatnya mengedukasi atau memberi pendidikan soal merokok," jelasnya.
(Abd)
   Â
"Sangat mengenaskan anak berumur sepuluh tahun sudah merokok," kata Titik Suharyati, sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali saat bertemu dengan sejumlah komponen masyarakat di Warung Dharma Giri, Jalan Raya Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, seperti dikutip Antara, Sabtu (16/9/2013).
   Â
Ia mengatakan, rokok sangat riskan dan akan membawa anak-anak muda pada konsumsi. Jadi, rokok, bisa jadi pintu masuk ke narkoba. Bahkan perokok pasif juga rentan terkena asap rokok dari perokok aktif.
   Â
Sangat rentan memunculkan penyakit di kalangan perokok aktif dan pasif. "Merokok tidak dilarang, tetapi diatur," jelasnya.
   Â
Oleh sebab itu sangat penting dikeluarkan perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurutnya ini mesti diperjuangkan bersama, sehingga ke depan para perokok bisa diatur dimana semestinya merokok.
   Â
Kendati diterbitkan peraturan bupati soal KTR, namun hal ini masih bersifat "macan kertas", sehingga perlu dukungan dari semua pihak.
   Â
Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, Anak Agung Suputra mendukung penuh upaya pembentukan Perda KTR tersebut.
   Â
Sebab selama ini persoalan rokok merupakan persoalan bersama. "Perda ini sifatnya mengedukasi atau memberi pendidikan soal merokok," jelasnya.
(Abd)