Dosen Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai (UNR) Denpasar Dewi Bunga MH mengingatkan masyarakat akan maraknya bentuk kejahatan seksual terhadap anak melalui jejaring sosial.
   Â
"Kami perhatikan kejahatan terhadap anak melalui jejaring sosial antara lain penampilan konten yang mengandung unsur pornografi, perkosaan atau pelecehan seksual lainnya. Korban dikenal melalui jejaring sosial tersebut," katanya pada acara seminar "Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual Melalui Jejaring Sosial" di Denpasar, seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/9/2013).
   Â
Menurut dia, kasus kejahatan "cybersex" secara nasional kasus semakin meningkat. Dari 2.637 kasus kejahatan terhadap anak pada 2012, sekitar 62 persennya merupakan kejahatan seksual melalui jejaring sosial.
   Â
Sementara Komisi Perlindungan Anak mencatat sepanjang Januari hingga Februari 2013 ada 31 kasus pelecehan seksual melalui jejaring sosial di berbagai kota besar.
   Â
Upaya preventif yang bisa dilakukan, lanjut dia, kontrol orang tua terhadap anak dalam menggunakan fasilitas internet. "Orang tua bisa menjadi teman pada akun jejaring sosial yang dimiliki anak," katanya.
   Â
Selain itu, harus ada sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai cara berinternet yang sehat dan pemblokiran konten negatif oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perlindungan yang diberikan pengelola situs web.
   Â
"Sementara upaya represif yang harus dilakukan melalui penegakan hukum," kata Dewi Bunga.
   Â
Kepala Unit (Kanit) IV Polresta Denpasar Yohana Agustina Pandhi menambahkan bahwa pelecehan seksual bisa terjadi pada setiap perempuan dan anak.
   Â
Ia mengungkapkan modus baru dengan menjual anak-anak di bawah umur melalui jejaring sosial.
  Â
Oleh sebab itu dia berharap adanya peran aktif dari masyarakat khususnya orang tua melakukan pengawasan sehingga anak-anak terhindar dari upaya eksploitasi dan kejahatan seksual melalu jejaring sosial.
   Â
"Kami harapkan masyarakat yang mengetahui ada tindakan pidana pelecehan seksual kepada perempuan dan anak-anak, agar melapor kepada pihak kepolisian, sehingga kami cepat mengambil tindakan," katanya.
(Abd)
   Â
"Kami perhatikan kejahatan terhadap anak melalui jejaring sosial antara lain penampilan konten yang mengandung unsur pornografi, perkosaan atau pelecehan seksual lainnya. Korban dikenal melalui jejaring sosial tersebut," katanya pada acara seminar "Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual Melalui Jejaring Sosial" di Denpasar, seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/9/2013).
   Â
Menurut dia, kasus kejahatan "cybersex" secara nasional kasus semakin meningkat. Dari 2.637 kasus kejahatan terhadap anak pada 2012, sekitar 62 persennya merupakan kejahatan seksual melalui jejaring sosial.
   Â
Sementara Komisi Perlindungan Anak mencatat sepanjang Januari hingga Februari 2013 ada 31 kasus pelecehan seksual melalui jejaring sosial di berbagai kota besar.
   Â
Upaya preventif yang bisa dilakukan, lanjut dia, kontrol orang tua terhadap anak dalam menggunakan fasilitas internet. "Orang tua bisa menjadi teman pada akun jejaring sosial yang dimiliki anak," katanya.
   Â
Selain itu, harus ada sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai cara berinternet yang sehat dan pemblokiran konten negatif oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perlindungan yang diberikan pengelola situs web.
   Â
"Sementara upaya represif yang harus dilakukan melalui penegakan hukum," kata Dewi Bunga.
   Â
Kepala Unit (Kanit) IV Polresta Denpasar Yohana Agustina Pandhi menambahkan bahwa pelecehan seksual bisa terjadi pada setiap perempuan dan anak.
   Â
Ia mengungkapkan modus baru dengan menjual anak-anak di bawah umur melalui jejaring sosial.
  Â
Oleh sebab itu dia berharap adanya peran aktif dari masyarakat khususnya orang tua melakukan pengawasan sehingga anak-anak terhindar dari upaya eksploitasi dan kejahatan seksual melalu jejaring sosial.
   Â
"Kami harapkan masyarakat yang mengetahui ada tindakan pidana pelecehan seksual kepada perempuan dan anak-anak, agar melapor kepada pihak kepolisian, sehingga kami cepat mengambil tindakan," katanya.
(Abd)