Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten, memutus kontrak lima dokter yang melakukan aksi penolakan terhadap keberadaan dokter asing dan jabatan direktur di RSUD.
  Â
"Kita sudah putus kontrak lima dokter berstatus TKS (Tenaga Kerja Sukarela). Sedangkan dokter yang berstatus PNS mendapat sanksi SP1 (surat peringatan)," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang di Tangerang, seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/9/2013).
  Â
Dadang mengatakan, sanksi diberikan karena para dokter tersebut telah meninggalkan jadwal jaga saat masih bertugas. Hal tersebut merujuk kepada peraturan pegawai.
  Â
Maka dari itu, keputusan untuk memberhentikan kontrak kerja dilakukan guna pelayanan kesehatan di RSUD Tangerang Selatan tetap berjalan.
  Â
"Kami kedepankan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dibandingkan kelompok. Sebab hal itu lebih utama," ujarnya.
  Â
Sementara itu, di RSUD Kota Tangerang Selatan, jumlah dokter yang bertugas yakni sebanyak 56 orang terdiri dari tenaga spesialis dan dokter umum dengan rincian dokter spesialis 25 orang, dokter umum 31 orang dan dokter gigi dua orang.
  Â
Perlu diketahui, sejumlah dokter menolak keberadaan dua dokter asing ahli orthopaedic dari Malaysia yang bertugas di RSUD Kota Tangerang Selatan.
  Â
Koordinator Dokter RSUD Kota Tangerang Selatan, Arif Kurniawan menuturkan keberadaan dokter asing di RSUD Tangsel tidak sesuai prosedur dan dinyatakan ilegal.
  Â
Meski penempatan dokter asing oleh Dinas Kesehatan di RSUD Tangerang Selatan dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan KPJ Healtycare Malaysia Group untuk mentransfer pengetahuan (transfer of knowledge) kepada tenaga dokter lokal.
  Â
Namun, penempatan tersebut tidak melalui persetujuan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
  Â
Selain itu, sejumlah dokter pun menolak mengenai kedudukan direktur RSUD Kota Tangerang yang bukan berasal dari lulusan disiplin ilmu dan kompetensi bidang kedokteran.
  Â
Sedangkan Neng Ulfa yang kini menjabat sebagai Direktur RSUD Kota Tangerang Selatan, ternyata berasal dari lulusan sarjana ilmu sosial.
 Â
Ketentuan bahwa Direktur RSU Kota Tangsel harus lulusan ilmu kedokteran, Arif menuturkan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 471 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal butir satu.
(Abd/*)
  Â
"Kita sudah putus kontrak lima dokter berstatus TKS (Tenaga Kerja Sukarela). Sedangkan dokter yang berstatus PNS mendapat sanksi SP1 (surat peringatan)," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang di Tangerang, seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/9/2013).
  Â
Dadang mengatakan, sanksi diberikan karena para dokter tersebut telah meninggalkan jadwal jaga saat masih bertugas. Hal tersebut merujuk kepada peraturan pegawai.
  Â
Maka dari itu, keputusan untuk memberhentikan kontrak kerja dilakukan guna pelayanan kesehatan di RSUD Tangerang Selatan tetap berjalan.
  Â
"Kami kedepankan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dibandingkan kelompok. Sebab hal itu lebih utama," ujarnya.
  Â
Sementara itu, di RSUD Kota Tangerang Selatan, jumlah dokter yang bertugas yakni sebanyak 56 orang terdiri dari tenaga spesialis dan dokter umum dengan rincian dokter spesialis 25 orang, dokter umum 31 orang dan dokter gigi dua orang.
  Â
Perlu diketahui, sejumlah dokter menolak keberadaan dua dokter asing ahli orthopaedic dari Malaysia yang bertugas di RSUD Kota Tangerang Selatan.
  Â
Koordinator Dokter RSUD Kota Tangerang Selatan, Arif Kurniawan menuturkan keberadaan dokter asing di RSUD Tangsel tidak sesuai prosedur dan dinyatakan ilegal.
  Â
Meski penempatan dokter asing oleh Dinas Kesehatan di RSUD Tangerang Selatan dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan KPJ Healtycare Malaysia Group untuk mentransfer pengetahuan (transfer of knowledge) kepada tenaga dokter lokal.
  Â
Namun, penempatan tersebut tidak melalui persetujuan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
  Â
Selain itu, sejumlah dokter pun menolak mengenai kedudukan direktur RSUD Kota Tangerang yang bukan berasal dari lulusan disiplin ilmu dan kompetensi bidang kedokteran.
  Â
Sedangkan Neng Ulfa yang kini menjabat sebagai Direktur RSUD Kota Tangerang Selatan, ternyata berasal dari lulusan sarjana ilmu sosial.
 Â
Ketentuan bahwa Direktur RSU Kota Tangsel harus lulusan ilmu kedokteran, Arif menuturkan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 471 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal butir satu.
(Abd/*)