Rabies merupakan penyakit menular akut yang menyerang sususan saraf pusat dan dapat mengakibatkan kematian. Rabies disebabkan oleh virus, dan dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. [Baca juga: Penggemar Kucing, Anjing, Monyet, Hati-hati Rabies, Ya!]
Agar kasus rabies pada manusia tidak terus mengalami peningkatan, wajib bagi manusia untuk diberikan Vaksin Anti Rabies (VAR). [Baca juga: Pertolongan Sederhana Bila Digigit Anjing Rabies]
Menurut Direktur Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang (P2B2) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Andi Muhadir, MPH, terdapat dua cara vaksinasi. Pertama pre-exposure yang melindungi orang-orang yang berisiko tinggi terhadap rabies. Dan kedua, melalui post-exposure prophylaxis (PEP) yang diberikan setelah terjadi kontak dengan hewan yang diduga terinfeksi rabies.
[Baca juga: Gajala Rabies, Mirip `Orang Gila`]
"Untuk yang pertama diberikan kepada mereka yang senantiasa berurusan dengan anjing. Seperti dokter hewan, vaksinator, petugas laboratorium, dan petugas yang bekerja dengan hewan. Pemberian vaksinnya diulang selama setahun. Setelah itu, pemberiannya setiap tiga tahun," kata dr. Andi Muhadir, MPH, dalam acara 'Sarasehan SEHATi Bicara: Peringatan Hari Rabies Sedunia, Kenali dan Lawan Rabies', di J. W Marriott, ditulis Jumat (4/10/2013)
Sedangkan untuk orang yang sudah terkena gigitan dengan binatang yang diduga terjangkit rabies, wajib diberikan VAR hari itu juga, setelah ia membersihkannya semua luka-lukanya.
Pemberian VAR pada pasien ini sebanyak tiga kali. Hari ke-0, hari di mana ia tergigit, dan diberikan vaksin dengan takaran 0,5 ml. Lalu, diberikan kembali pada hari ke-7, dengan takaran yang sama.
"Setelah sampai di tahap kedua ini, biasanya dihentikan dulu. Pasalnya, dari hari pertama ia tergigit, anjing peliharaannya juga dikarantina untuk dilihat, apakah anjing itu gila atau tidak. Kalau dinyatakan anjing itu tidak gila, maka pemberian VAR hanya sampai di tahap kedua. Tapi, bila diketahui anjing itu ternyata gila, maka diberikan VAR kembali pada hari ke-21 atau hari ke-28 dengan takaran yang sama," pungkas dia.
Lebih lanjut Andi Muhadir mengatakan, bila orang tersebut sudah terkena lalu dia terkena gigitan lagi, juga harus diberikan VAR, dengan catatan, kejadian pertama dan kedua memiliki selang waktu lebih dari 3 bulan sampai 1 tahun. Jika selang waktunya belum ada 3 bulan, tidak perlu diberikan VAR lagi. [Baca juga: Baru 9 Provinsi di Indonesia yang Bebas Rabies]
"Yang ini sama seperti yang sebelumnya. Bila dinyatakan anjingnya gila, maka akan diberikan tahap ketiga, yaitu setahun kejadiannya. Bila tidak, ya sampai kedua saja," terang Andi.
Bila anjing yang menggigit si pasien hilang atau meninggal dunia, untuk jaga-jaga, maka si pasien akan mendapatkan VAR lebih dari dua kali. Ini dilakukan, agar si pasien baik-baik saja.
(Adt/Mel)
Agar kasus rabies pada manusia tidak terus mengalami peningkatan, wajib bagi manusia untuk diberikan Vaksin Anti Rabies (VAR). [Baca juga: Pertolongan Sederhana Bila Digigit Anjing Rabies]
Menurut Direktur Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang (P2B2) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Andi Muhadir, MPH, terdapat dua cara vaksinasi. Pertama pre-exposure yang melindungi orang-orang yang berisiko tinggi terhadap rabies. Dan kedua, melalui post-exposure prophylaxis (PEP) yang diberikan setelah terjadi kontak dengan hewan yang diduga terinfeksi rabies.
[Baca juga: Gajala Rabies, Mirip `Orang Gila`]
"Untuk yang pertama diberikan kepada mereka yang senantiasa berurusan dengan anjing. Seperti dokter hewan, vaksinator, petugas laboratorium, dan petugas yang bekerja dengan hewan. Pemberian vaksinnya diulang selama setahun. Setelah itu, pemberiannya setiap tiga tahun," kata dr. Andi Muhadir, MPH, dalam acara 'Sarasehan SEHATi Bicara: Peringatan Hari Rabies Sedunia, Kenali dan Lawan Rabies', di J. W Marriott, ditulis Jumat (4/10/2013)
Sedangkan untuk orang yang sudah terkena gigitan dengan binatang yang diduga terjangkit rabies, wajib diberikan VAR hari itu juga, setelah ia membersihkannya semua luka-lukanya.
Pemberian VAR pada pasien ini sebanyak tiga kali. Hari ke-0, hari di mana ia tergigit, dan diberikan vaksin dengan takaran 0,5 ml. Lalu, diberikan kembali pada hari ke-7, dengan takaran yang sama.
"Setelah sampai di tahap kedua ini, biasanya dihentikan dulu. Pasalnya, dari hari pertama ia tergigit, anjing peliharaannya juga dikarantina untuk dilihat, apakah anjing itu gila atau tidak. Kalau dinyatakan anjing itu tidak gila, maka pemberian VAR hanya sampai di tahap kedua. Tapi, bila diketahui anjing itu ternyata gila, maka diberikan VAR kembali pada hari ke-21 atau hari ke-28 dengan takaran yang sama," pungkas dia.
Lebih lanjut Andi Muhadir mengatakan, bila orang tersebut sudah terkena lalu dia terkena gigitan lagi, juga harus diberikan VAR, dengan catatan, kejadian pertama dan kedua memiliki selang waktu lebih dari 3 bulan sampai 1 tahun. Jika selang waktunya belum ada 3 bulan, tidak perlu diberikan VAR lagi. [Baca juga: Baru 9 Provinsi di Indonesia yang Bebas Rabies]
"Yang ini sama seperti yang sebelumnya. Bila dinyatakan anjingnya gila, maka akan diberikan tahap ketiga, yaitu setahun kejadiannya. Bila tidak, ya sampai kedua saja," terang Andi.
Bila anjing yang menggigit si pasien hilang atau meninggal dunia, untuk jaga-jaga, maka si pasien akan mendapatkan VAR lebih dari dua kali. Ini dilakukan, agar si pasien baik-baik saja.
(Adt/Mel)