Daging kurban yang dipotong-potong biasanya dimasukkan di dalam wadah plastik hitam. Namun, Pemerintah Kabupaten Sleman, Yogyakarta, melarang menggunakan tas plastik hitam untuk membungkus daging kurban.
Tas plastik ini dikhawatirkan mengandung zat berbahaya yang sifarnya karsinogenik (memicu kanker). Zat-zat tersebut dikhawatirkan akan meresap ke dalam daging hewan kurban dan jika dikonsumsi dapat memicu kanker.
Sementara itu, menjelang Hari Raya Idul Adha, Petugas Dinas Peternakan Kabupaten Garut, Jawa Barat, menemukan hewan kurban yang masih di bawah umur dan belum layak dijadikan hewan kurban.
Usia sapi-sapi diperiksa dengan cara melihat gigi hewan ini. Sapi-sapi di bawah umur ditandai dengan masih belum tanggalnya dua gigi sapi, selain perawakan dan tanduk sapi yang kecil.
(Mel/*)
Tas plastik ini dikhawatirkan mengandung zat berbahaya yang sifarnya karsinogenik (memicu kanker). Zat-zat tersebut dikhawatirkan akan meresap ke dalam daging hewan kurban dan jika dikonsumsi dapat memicu kanker.
Sementara itu, menjelang Hari Raya Idul Adha, Petugas Dinas Peternakan Kabupaten Garut, Jawa Barat, menemukan hewan kurban yang masih di bawah umur dan belum layak dijadikan hewan kurban.
Usia sapi-sapi diperiksa dengan cara melihat gigi hewan ini. Sapi-sapi di bawah umur ditandai dengan masih belum tanggalnya dua gigi sapi, selain perawakan dan tanduk sapi yang kecil.
(Mel/*)