"Penyembelihan hewan banyak dilakukan menyimpang dari kaidah bahkan ada ternak sengaja dilumpuhkan atau dipotong kakinya dengan tujuan memudahkan pemotongan. Hal ini tidak dibenarkan baik dari segi undang-undang maupun agama," kata Kepala Dinas Peternakan Kalimantan Timur (Kaltim), Dadang Sudarya di Samarinda, Rabu.Â
Perlakuan terhadap hewan seyogyanya dilakukan sesuai aturan, lanjutnya, serta memperhatikan kesejehteraan hewan. Jadi `perikehewanan` perlu diterapkan.
Pemotongan hewan sebaiknya dilakukan agar hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiayaan dan penyalahgunaan, katanya.
Advertisement
"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Keswan untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan dengan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan, penempatan dan pengandangan, pemeliharaan dan perawatan, pengangkutan, pemotongan dan pembunuhan serta perlakuan yang wajar terhadap hewan," kata Dadang.
Program penerapan kesejahteraan hewan dilaksanakan secara bertahap dengan prioritas utama adalah hewan produksi, khususnya ternak potong yang dilakukan di rumah potong hewan (RPH), katanya.
Sebab, banyak bukti menyebutkan bahwa perlakuan yang tidak wajar terhadap hewan sebelum atau saat dipotong akan berpengaruh secara langsung terhadap kualitas produk yang dihasilkan.
"Melalui momen Idul Adha atau hari raya kurban ini mari kita manfaatkan sebaik-baiknya perlakuan terhadap hewan kurban, khususnya mengetahui tata cara penyembelihan hewan kurban yang baik dan sesuai kaidah agama," kata Dadang.
(Abd)