Upaya Kementerian Kesehatan Republik untuk menjaga kesejahteraan dan kesehatan masyarakat dari bahaya rokok mengalami begitu banyak kendala yang membuat rencana tersebut hampir gagal untuk dieksekusi.
Contohnya adalah, hampir hilangnya salah satu pasal dalam Undang-undang (UU) Kesehatan tahun 2009, yang direncanakan memuat tentang zat adiktif yang harus dikendalikan, seperti rokok. Nahasnya, pasal itu baru diketahui hilang pada saat sidang pleno akan dilaksanakan.
"Tapi untungnya, naskah dan ayat-ayat yang asli masih ada, dan itu untungnya kita pegang. Sempat aneh memang, mengetahui kok bisa pasal tersebut hilang," ujar Bambang Sulitomo, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Politik Kebijakan Kesehatan, dalam acara Lokakarya 'FCTC Untuk Ketahanan Bangsa', di Royal Hotel Kuningan, Jakarta, ditulis Selasa (22/10/2013)
Dilanjutkan Bambang, setelah sadar pasal itu hilang pihaknya langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Mabespolri. "Hanya saja, yang membuat pihak kami aneh, sampai sekarang kehilangan itu tidak pernah diurus sama sekali," tambah Bambang.
Tapi, setelah kasus yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar mencuat, pihaknya kini menjadi tidak heran mengapa pasal yang hilang itu tidak diurus juga sampai sekarang oleh pihak Mabespolri
"Jadi enggak heran setelah melihat lembaga seperti MK bisa disogok. Lembaga konstitusi sebesar MK saja bisa disogok, apalagi bawahannya seperti Mabespolri itu," ujar ia.
(Adt/Igw)
Contohnya adalah, hampir hilangnya salah satu pasal dalam Undang-undang (UU) Kesehatan tahun 2009, yang direncanakan memuat tentang zat adiktif yang harus dikendalikan, seperti rokok. Nahasnya, pasal itu baru diketahui hilang pada saat sidang pleno akan dilaksanakan.
"Tapi untungnya, naskah dan ayat-ayat yang asli masih ada, dan itu untungnya kita pegang. Sempat aneh memang, mengetahui kok bisa pasal tersebut hilang," ujar Bambang Sulitomo, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Politik Kebijakan Kesehatan, dalam acara Lokakarya 'FCTC Untuk Ketahanan Bangsa', di Royal Hotel Kuningan, Jakarta, ditulis Selasa (22/10/2013)
Dilanjutkan Bambang, setelah sadar pasal itu hilang pihaknya langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Mabespolri. "Hanya saja, yang membuat pihak kami aneh, sampai sekarang kehilangan itu tidak pernah diurus sama sekali," tambah Bambang.
Tapi, setelah kasus yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar mencuat, pihaknya kini menjadi tidak heran mengapa pasal yang hilang itu tidak diurus juga sampai sekarang oleh pihak Mabespolri
"Jadi enggak heran setelah melihat lembaga seperti MK bisa disogok. Lembaga konstitusi sebesar MK saja bisa disogok, apalagi bawahannya seperti Mabespolri itu," ujar ia.
(Adt/Igw)