Sukses

3 Dokter Kebidanan di Balikpapan Dianggap Tak Bersalah

Tiga dokter kebidanan di Balikpapan dinyatakan tidak bersalah, menurut Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (PBOGI).

Terkait dugaan malapraktik yang dilakukan tim dokter yang terdiri dari dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, SpOG, dr. Hendry Simanjuntak, SpOG dan dr. Hendy Siagian, SpOG di Balikpapan membuat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (PBOGI) angkat bicara, Senin (11/11/2013).

Mereka meyakini ketiga dokter tersebut tidak bersalah dilihat dari keterangan Majelis Kehormatan dan Etika Profesi Kedokteran (MKEK), hasil forensik dan saksi ahli.

"Kami yakin mereka tidak bersalah. Menurut MKEK para dokter tersebut telah menjalani prosedur dengan baik dan hasil otopsi menyatakan sang ibu meninggal adanya emboli udara yang menyebabkan ibu tersebut meninggal dunia," kataKetua Umum PBOGI, dr. Nurdadi Saleh menjelaskan saat acara konferensi pers di Jakarta.

Untuk mengetahui detail kejadian, dr. Nurdadi menjelaskan kronologi kasus yang menimpa para dokter dan korban yaitu Julia Fransiska Makatey.

Pasien berusia 26 tahun dketahui hamil anak kedua dan masuk ke rumah sakit atas rujukan puskesmas. Pada waktu didiagnosis sebagai anak kedua sudah dalam persalinan kala satu secara alamiah.

Delapan jam kemudian pasien masuk pada tahap persalinan, tiga puluh menit kemudian persalinan tidak ada kemajuan dan timbul tanda-tanda gawat janin sehingga diputuskan untuk melakukan bedah sesar emergency atau darurat.

"Saat itu terlihat tanda-tanda gawat janin, terjadi mekonium atau bayi mengeluarkan feses saat persalinan sehingga diputuskan melakukan bedah sesar," ujarnya.

Pada waktu sayatan dimulai keluat darah kehitaman dan bayi berhasil dilahirkan dan sampai saat ini telah menjadi anak yang sehat.

"Saat tim dokter melakukan sayatan keluar darah kehitaman tanda ibu dalam keadaan kekurangan oksigen, kami tidak dapat menyelamatkan sang ibu tapi kini anak yang dilahirkan sudah berusia hampir tiga tahun," ungkap dr. Nurdadi.

Hal serupa dikatakan Kepala Departemen Kebidanan dan Kandungan Rumah Sakit Dr. Kandau Manado tempat kejadian kasus ini, dr. Freddy.

"Tim dokter telah melakukan prosedur dengan baik, sebelum operasi berkas sudah ditanda tangani keluarga dan kondisi ibu sebelum operasi baik, prosedur di rumah sakit pasien di bawah 35 tahun tidak perlu dilakukan pemeriksaan jantung," kata Freddy.

Pengadilan Negeri Manado menyatakan ketiga dokter tersebut tidak bersalah karena salah satu bukti menyatakan saat otopsi kematian korban dikarenakan adanya emboli udara yang ada di bilik kanan jantung.

"Emboli udara merupakan suatu kondisi yang tidak bisa diprediksi dan tidak bisa dicegah, walaupun pemeriksaan jantung dan informed consent kematian," dilakukan itu juga tidak dapat mencegah risiko kata dr. Nurdadi.

Saat ini menurut dr. Nurdadi, PB OGI tetap berupaya melalui jalur hukum untuk melakukan pembelaan terhadap anggotanya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan hukum berlaku.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi denga berbagai instansi terkait untuk melakukan pendampingan terhadap dr. A untuk tidak tergiring pada opini yang salah," tambahnya.

(Mia/Abd)