Sukses

Pakar : Dokter Ayu Tak Pantas Ditahan

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Prof Dr Laila Marzuki SH MH mengatakan penahanan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG tidak pantas dilakukan

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Prof Dr Laila Marzuki SH MH mengatakan penahanan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG tidak pantas dilakukan karena tidak ada kelalaian dalam penanganan pasien.

"Tidak pantas ditahan karena tidak ada unsur kelalaian," ujar dia dalam seminar yang dilakukan di Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jakarta, ditulis Selasa (19/11/2013).

Dia menambahkan, pasien tersebut meninggal karena emboli udara atau masuknya udara ke jantung.

"Itu di luar perkiraan dari seorang dokter," jelas dia.

Kasus emboli udara, lanjut dia, sudah terjadi sejak dulu. Bahkan dia menerangkan ada perempuan yang tewas setelah melakukan hubungan badan akibat masuknya udara ke jantung.

"Kasus seperti itu, sudah lama terjadi. Dan di luar prediksi dokter."

Selain itu, kata dia, dokter juga telah berupaya semaksimal mungkin menyelamatkan pasien.

Kasus tersebut bermula dari ditahannya dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sejak 8 November lalu.

Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani bersama dua rekannya dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian diduga melakukan kegiatan malapraktik.

Ketiga dokter spesialis tersebut terpidana dalam kasus dugaan malapraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey (25) pada 2010.

Para dokter melakukan tindakan Sectio Caesaria Sito karena riwayat gawat janin, setelah sebelumnya Julia dirujuk dari puskesmas. Beberapa hari setelah dilakukan operasi, Julia meninggal dunia akibat masuknya angin ke jantung atau emboli udara.

Dokter Dewa Ayu dijebloskan ke tahanan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung, Nomor 365.K/Pid/2012  tertanggal 18 September 2012.

"Jika IDI tidak menuntaskan hal ini, maka akan berdampak buruk pada dunia kedokteran," lanjut dia.

Dia mengharapkan kasus tersebut bisa tuntas, dan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan IDI bisa terkabul.

(Fit/Abd)