Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan obat-obatan terlarang dan jamu BKO (Bahan Kimia Obat) yang diprediksi memiliki nilai Rp 3 miliar.
Seperti disampaikan Plt Kepala Badan Pom RI, dr. M. Hayatie Amal, MPH, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan investigasi yang dilakukan di wilayah Cisauk, Banten, Tangerang.
"Produk ini terdiri dari 8 item obat tradisional pada April 2013 senilai 1,2 juta pieces, 2 item obat jadi yang digunakan sebagai campuran obat tradisional seperti tablet fenilbutazon dan afitazon (263.000 pieces) dengan keseluruhan produk senilai Rp 3 Miliar," kata Hayati, Selasa (19/11/2013).
Hayatie menilai, produk ini sebagian akan dimusnahkan di lapangan PPOMN BPOM Jl. Percetakan Negara 23 Jakpus dan sebagian besar lainnya akan dimusnahkan di wilayah Karawang, Jawa Barat dengan menggunakan 10 truk.
(Fit/Mel)
Seperti disampaikan Plt Kepala Badan Pom RI, dr. M. Hayatie Amal, MPH, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan investigasi yang dilakukan di wilayah Cisauk, Banten, Tangerang.
"Produk ini terdiri dari 8 item obat tradisional pada April 2013 senilai 1,2 juta pieces, 2 item obat jadi yang digunakan sebagai campuran obat tradisional seperti tablet fenilbutazon dan afitazon (263.000 pieces) dengan keseluruhan produk senilai Rp 3 Miliar," kata Hayati, Selasa (19/11/2013).
Hayatie menilai, produk ini sebagian akan dimusnahkan di lapangan PPOMN BPOM Jl. Percetakan Negara 23 Jakpus dan sebagian besar lainnya akan dimusnahkan di wilayah Karawang, Jawa Barat dengan menggunakan 10 truk.
(Fit/Mel)