Salah satu dokter spesialis kandungan di Gorontalo Tonie Doda SpOG, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dokter yang diduga melakukan kesalahan atau malapraktik di Manado, Sulawesi Utara, dianggap preseden buruk dunia kedokteran Indonesia.
Sebelumnya, MA telah memutuskan bersalah atas tiga dokter yakni Dewa Ayu Saiary Prawani, Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian, yang dinilai bersalah melakukan penanganan pasien sehingga meninggal dunia pada tahun 2010 di Rumah Sakit Malalayang Manado.
Menurut Tonie, putusan MA tersebut akan membuat dokter jadi ketakutan memutuskan opsi terhadap penanganan pasien, terutama pada situasi yang benar-benar darurat.
Dia menambahkan, kematian yang dialami oleh pasien Julia Fransiska Makatey saat ditangani ketiga rekan sejawatnya itu, dikarenakan adanya emboli udara di bilik kanan jantung.
"Emboli udara merupakan suatu kondisi yang tidak bisa diprediksi dan tidak bisa dicegah, walaupun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan jantung, kasus seperti ini terbilag langka," ujar Tonie, seperti dikutip Antara, Selasa (19/11/2013).
Sementara itu juru bicara aksi solidaritas dokter di Gorontalo, Romi Abdjul mengatakan, bahwa dokter bukanlah Tuhan yang mampu menangani berbagai hal terkait dunia kesehatan.
"Meski menyelamatkan jiwa pasien adalah prioritas utama kami, sama sekali tidak ada niat membahayakan nyawa pasien," ujar Romi.
Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh MA setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.
Dewa Ayu Saiary Prawani sendiri sudah ditahan, sementara Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian masih buron hingga saat ini.
(Abd)
Sebelumnya, MA telah memutuskan bersalah atas tiga dokter yakni Dewa Ayu Saiary Prawani, Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian, yang dinilai bersalah melakukan penanganan pasien sehingga meninggal dunia pada tahun 2010 di Rumah Sakit Malalayang Manado.
Menurut Tonie, putusan MA tersebut akan membuat dokter jadi ketakutan memutuskan opsi terhadap penanganan pasien, terutama pada situasi yang benar-benar darurat.
Dia menambahkan, kematian yang dialami oleh pasien Julia Fransiska Makatey saat ditangani ketiga rekan sejawatnya itu, dikarenakan adanya emboli udara di bilik kanan jantung.
"Emboli udara merupakan suatu kondisi yang tidak bisa diprediksi dan tidak bisa dicegah, walaupun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan jantung, kasus seperti ini terbilag langka," ujar Tonie, seperti dikutip Antara, Selasa (19/11/2013).
Sementara itu juru bicara aksi solidaritas dokter di Gorontalo, Romi Abdjul mengatakan, bahwa dokter bukanlah Tuhan yang mampu menangani berbagai hal terkait dunia kesehatan.
"Meski menyelamatkan jiwa pasien adalah prioritas utama kami, sama sekali tidak ada niat membahayakan nyawa pasien," ujar Romi.
Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh MA setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.
Dewa Ayu Saiary Prawani sendiri sudah ditahan, sementara Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian masih buron hingga saat ini.
(Abd)