Sukses

Soal Aksi Mogok Dokter Kandungan, IDI Diminta Proaktif

Komisi E DPRD Jawa Barat meminta agar Ikatan Dokter Indonesia lebih proaktif menyikapi rencana aksi mogok dokter kandungan se-Jabodetabek

Komisi E DPRD Jawa Barat meminta agar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lebih proaktif menyikapi rencana aksi mogok dokter kandungan se-Jabodetabek, pada Kamis 27 November.

"Aksi mogok itu merupakan bentuk solidaritas para dokter terkait perkara hukum yang menimpa tiga dokter yakni dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendy Siagian, dan Hendry Simanjuntak," kata Ketua Komisi E DPRD Jawa Barat Didin Supriadin, seperti dikutip Antara, Selasa (26/11/2013).

"Terkait rencana mogok oleh dokter besok, kami mengimbau agar IDI lebih proaktif dalam kasus ini," kata Didin Supriadin.

Sebagai organisasi yang menaungi profesi dokter, kata Didin, seharusnya IDI bisa menampung aspirasi dan menyampaikan aspirasi para dokter terkait kasus yang menimpa tiga dokter tersebut kepada aparat penegak hukum yang ada.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat ini menilai tidak masalah jika dokter menyatakan dukungan terhadap suatu persoalan yang sedang terjadi.

"Menyampaikan aspirasi itu hak semua warga negara dan itu dijamin oleh undang-undang," kata dia.

Akan tetapi, kata Didin, karena dokter tersebut terikat dengan profesionalismenya dalam memberikan dan melayani kesehatan masyarakat alangkah lebih baiknya jika aksi mogok kerja tidak terjadi.

"Profesionalisme dokter itu erat kaitannya dengan aspek kemanusian dan aspek ini harus dikedepankan dalam kinerja mereka," katanya.

Dikatakan, jika dokter sampai mogok kerja atau tidak membuka praktiknya maka bisa dipastikan layanan kesehatan untuk masyarakat bisa terganggu.

"Coba kita bayangkan, apa jadinya kalau besok semua dokter mogok praktik. Wah, akan terganggu pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas atau klinik," ujarnya.

Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sejak 8 November 2013, dan dua rekannya dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian diduga melakukan kegiatan malapraktik.

Ketiga dokter spesialis kandungan tersebut terpidana dalam kasus malapraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey (25) pada 2010.

Para dokter melakukan tindakan Sectio Caesaria karena riwayat gawat janin, setelah sebelumnya Julia dirujuk dari puskesmas.

Beberapa hari setelah dilakukan operasi, Julia dinyatakan meninggal dunia.

Dokter Dewa Ayu dijebloskan ke tahanan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung, Nomor 365.K/Pid/2012 tertanggal 18 September 2012.

(Abd)