Para dokter yang melakukan unjuk rasa mengajukan beberapa tuntutan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr H Muhammad Hatta Ali, SH., MH, terkait dengan kasus yang menimpa rekan seprofesinya, dr. Ayu Sasiary Prawarani Sp.OG, dr. Hendry Simajuntak Sp.OG, dan dr. Hendy Siagian Sp.OG.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Zaenal Abidin, M.HKes, menolak adanya kriminalisasi dokter. Menurut dia, dokter tidak dapat dikriminalisasi.
"Ukuran dokter bekerja adalah ukuran profesi, bukan ukuran lainnya. Jadi, ketika dokter telah melakukan sesuai ukuran profesinya, maka tak sepantasnya dokter mendapatkan tindakan seperti ini," kata Zaenal Abidin, di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (27/11/2013)
Zaenal mengatakan, tuntutan lain yang diajukan oleh para IDI adalah dibebaskannya tiga orang sejawatnya, yang dijebloskan ke dalam tahanan.
"Dokter Ayu ini adalah dokter kebidanan dan kandungan, kita harus tahu sekarang bahwa keterampilan seperti Dokter Ayu sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia," kata Zainal Abidin.
"Karena itu, kami ingin mereka segera dibebaskan, kemudian bisa bertugas di daerah untuk membantu masyarakat," kata Zainal Abidin menambahkan.
Seperti diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung, yang diajukan jaksa terhadap terdakwa kasus dugaan malapraktik, yakni dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, sudah diputuskan. Ketiga dokter itu divonis MA dengan hukuman kurungan 10 bulan penjara.
Dokter Hendry dan dokter Ayu kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara atas kasus meninggalnya pasien Siska Makatey di Manado.
(Adt/Mel/*)
Baca Juga:
Kronologi Penangkapan dr. Hendry Simanjuntak
`Dosa-dosa` Dokter Ayu, Dokter Hendry & Dokter Hendy di Mata MA
Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu
Kejanggalan dalam Kasus Dr. Ayu Menurut YPKKI, Apa Saja?
Dokter Kandungan Mau Mogok, IDI Minta Doa Saja
Sosok Julia Fransiska Makatey, Korban Malpraktik dr Ayu & Rekan
Ribut Kasus dr. Ayu, Bagaimana Kabar Anak Siska Makatey?
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Zaenal Abidin, M.HKes, menolak adanya kriminalisasi dokter. Menurut dia, dokter tidak dapat dikriminalisasi.
"Ukuran dokter bekerja adalah ukuran profesi, bukan ukuran lainnya. Jadi, ketika dokter telah melakukan sesuai ukuran profesinya, maka tak sepantasnya dokter mendapatkan tindakan seperti ini," kata Zaenal Abidin, di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (27/11/2013)
Zaenal mengatakan, tuntutan lain yang diajukan oleh para IDI adalah dibebaskannya tiga orang sejawatnya, yang dijebloskan ke dalam tahanan.
"Dokter Ayu ini adalah dokter kebidanan dan kandungan, kita harus tahu sekarang bahwa keterampilan seperti Dokter Ayu sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia," kata Zainal Abidin.
"Karena itu, kami ingin mereka segera dibebaskan, kemudian bisa bertugas di daerah untuk membantu masyarakat," kata Zainal Abidin menambahkan.
Seperti diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung, yang diajukan jaksa terhadap terdakwa kasus dugaan malapraktik, yakni dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, sudah diputuskan. Ketiga dokter itu divonis MA dengan hukuman kurungan 10 bulan penjara.
Dokter Hendry dan dokter Ayu kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara atas kasus meninggalnya pasien Siska Makatey di Manado.
(Adt/Mel/*)
Baca Juga:
Kronologi Penangkapan dr. Hendry Simanjuntak
`Dosa-dosa` Dokter Ayu, Dokter Hendry & Dokter Hendy di Mata MA
Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu
Kejanggalan dalam Kasus Dr. Ayu Menurut YPKKI, Apa Saja?
Dokter Kandungan Mau Mogok, IDI Minta Doa Saja
Sosok Julia Fransiska Makatey, Korban Malpraktik dr Ayu & Rekan
Ribut Kasus dr. Ayu, Bagaimana Kabar Anak Siska Makatey?