Meskipun langkah PK (Peninjauan Kembali) sedang dalam proses, Menteri Kesehatan hingga saat ini mengaku masih bingung atas kasus penahanan dokter Ayu.
"Kami bingung dalam Putusan PN (Pengadilan Negeri) bebas murni, tapi menurut putusan MA (Mahkamah Agung) bersalah dan masuk penjara," kata menkes saat temu media, Rabu (27/11/2013).
Menurut menkes, kedokteran Indonesia saat ini memiliki regulasi seperti yang tercantum dalam undang-undang dan permenkes regulasi tingkat rumah sakit. Sehingga pasti ada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang mesti ditaati oleh para dokter.
"Untuk kasus ini, kami rasa dokter sudah menjalani segalanya sesuai SOP," jelasnya.
Sementara itu Staf Ahli Menkes RI Bidang Medikolegal, Prof dr. Budi Sampurna, SH,. DFM, So. F(K), Sp. KP juga menyatakan bahwa dalam proses peradilan kesehatan, semestinya MKDKI (Majelis Kehormatan Displin Kedokteran Indonesia) yang bertugas memvonis ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh dokter Ayu dan dua dokter lainnya jadi bukan pengadilan atau MA.
(Fit/Abd)
Baca Juga:
Kronologi Penangkapan dr. Hendry Simanjuntak
`Dosa-dosa` Dokter Ayu, Dokter Hendry & Dokter Hendy di Mata MA
Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu
Kejanggalan dalam Kasus Dr. Ayu Menurut YPKKI, Apa Saja?
Dokter Kandungan Mau Mogok, IDI Minta Doa Saja
Sosok Julia Fransiska Makatey, Korban Malpraktik dr Ayu & Rekan
Ribut Kasus dr. Ayu, Bagaimana Kabar Anak Siska Makatey?
"Kami bingung dalam Putusan PN (Pengadilan Negeri) bebas murni, tapi menurut putusan MA (Mahkamah Agung) bersalah dan masuk penjara," kata menkes saat temu media, Rabu (27/11/2013).
Menurut menkes, kedokteran Indonesia saat ini memiliki regulasi seperti yang tercantum dalam undang-undang dan permenkes regulasi tingkat rumah sakit. Sehingga pasti ada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang mesti ditaati oleh para dokter.
"Untuk kasus ini, kami rasa dokter sudah menjalani segalanya sesuai SOP," jelasnya.
Sementara itu Staf Ahli Menkes RI Bidang Medikolegal, Prof dr. Budi Sampurna, SH,. DFM, So. F(K), Sp. KP juga menyatakan bahwa dalam proses peradilan kesehatan, semestinya MKDKI (Majelis Kehormatan Displin Kedokteran Indonesia) yang bertugas memvonis ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh dokter Ayu dan dua dokter lainnya jadi bukan pengadilan atau MA.
(Fit/Abd)
Baca Juga:
Kronologi Penangkapan dr. Hendry Simanjuntak
`Dosa-dosa` Dokter Ayu, Dokter Hendry & Dokter Hendy di Mata MA
Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu
Kejanggalan dalam Kasus Dr. Ayu Menurut YPKKI, Apa Saja?
Dokter Kandungan Mau Mogok, IDI Minta Doa Saja
Sosok Julia Fransiska Makatey, Korban Malpraktik dr Ayu & Rekan
Ribut Kasus dr. Ayu, Bagaimana Kabar Anak Siska Makatey?