Sukses

Kasus Dokter Ayu, Kecurigaan Berawal dari Jahitan di Hidung

Atas dasar kecurigaan ada kejanggalan di jenazah Siska Makatey, pihak keluarga memutuskan melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Nama Julia Fransiska Makatey beberapa pekan ini menghiasi media nasional terkait kasus meninggalnya perempuan asal yang diduga akibat tindakan malapraktik yang dilakukan tiga dokter kandungan di Manado. Wanita yang disapa Siska ini merupakan seorang perawat di Wasior, Papua yang melahirkan anak keduanya di Rumah Sakit Kandou Manado pada 10 April 2010.

Kasus ini kini telah sampai ke ranah hukum sehingga ketiga dokter yang terdiri dari dr. Dewa Ayu Sasiary SpOG, dr. Hendry Simanjuntak SpOG dan dr. Hendi Siagian SpOG dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Menurut pendamping keluarga korban dari Komisi Daerah Perlindungan Anak Sulawesi Utara, Vanda Rorimpandey awalnya tidak ada tujuan untuk membawa kasus ini ke pihak kepolisian.

"Awalnya Julin Mahekeng (ibu dari korban) tidak mempermasalahkan kasus ini, mereka hanya sedih dan pasrah meninggalnya Siska. Tetapi saat teman Siska datang melayat yang terdiri dari dokter dan suster di Papua melihat ada kejanggalan pada jenazah Siska," kata Vanda saat diwawancarai Liputan6.com, Rabu (27/11/2013).

Vanda mengatakan atas dasar kecurigaan tersebut teman Siska yang berprofesi sebagai dokter itu menyarankan keluarga untuk mempertanyakan kasus meninggalnya Siska.

"Saat mereka melihat ada jahitan di hidung Siska, padahal dia tidak memiliki riwayat penyakit di hidung tapi kenapa ada jahitan kata temannya 'bukannya Siska meninggal karena melahirkan kok ada jahitan di hidung'. Inilah titik awal keluarga melaporkan kasus ini ke kepolisian, dan meminta untuk lakukan otopsi," ujar Vanda.

Hasil otopsi menunjukan Siska meninggal akibat emboli udara, menurut pihak kedokteran kondisi ini tidak dapat dicegah dan tidak dapat diprediksi.

Melihat hasil tersebut pihak keluarga masih merasa ada kejanggalan. "Saat persidangan dan hingga saat ini jahitan tersebut tidak dipermasalahkan seperti tidak dianggap ada, padahal itu yang dari awal kami pertanyakan hingga kami terus mengusutnya dan meneruskan proses hukum ini," papar Vanda.

Dengan hukuman 10 bulan  pihak keluarga merasa terlalu ringan, "Walaupun kami rasa 10 bulan itu terlalu singkat dan ringan tidak sebanding dengan rasa kehilangan kami atas kepergian Siska tapi kami menghargai keputusan itu," Ujar Vanda.

(Mia/Abd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini