Tudingan dari Direktur YPKKI (Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia), Marius Wijayarta yang menyebutkan bahwa Indonesia tidak memiliki perlindungan hukum jelas untuk para dokter ditanggapi pihak Kementerian kesehatan.
Staf Ahli Menkes RI Bidang Medikolegal, Prof. dr. Budi Sampurna, SH,. DFM,Sp. F(K),Sp.KP justru menilai, saat ini payung hukum kedokteran sudah jelas. Ada undang-undang kesehatan, undang-undang kedokteran dan rumah sakit hingga PNPK (Pedoman Nasional Praktik Klinik) yang didalamnya tertera SOP (Standar Operasional Prosedur).
"Di rumah sakit atau pelayanan kesehatan juga ada SOP dan pedoman klinis. Ada perlindungan bagi dokter yang melakukan tindakan. Mereka memiliki hak perlindungan hukum, sesuai SOP. Jadi mereka terlindungi sebenarnya secara hukum," kata Budi saat temu media, Rabu (27/11/2013).
Budi menerangkan, pada Undang-Undang Rumah Sakit pasal 45 ayat 2 misalnya disebutkan, RS tidak dapat dituntut dalam penyelamatan nyawa. Sedangkan pada undang-undang kesehatan disebut dokter tidak dapat dituntut ganti rugi, termasuk hukum pidana tapi perdata.
"Intinya, tenaga kesehatan dilindungi hukum. Apalagi kondisinya gawat darurat, mestinya tidak dituntut dan dihukum," tambahnya.
(Fit/Abd)
Baca Juga:
Kronologi Penangkapan dr. Hendry Simanjuntak
`Dosa-dosa` Dokter Ayu, Dokter Hendry & Dokter Hendy di Mata MA
Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu
Kejanggalan dalam Kasus Dr. Ayu Menurut YPKKI, Apa Saja?
Dokter Kandungan Mau Mogok, IDI Minta Doa Saja
Sosok Julia Fransiska Makatey, Korban Malpraktik dr Ayu & Rekan
Ribut Kasus dr. Ayu, Bagaimana Kabar Anak Siska Makatey?
Staf Ahli Menkes RI Bidang Medikolegal, Prof. dr. Budi Sampurna, SH,. DFM,Sp. F(K),Sp.KP justru menilai, saat ini payung hukum kedokteran sudah jelas. Ada undang-undang kesehatan, undang-undang kedokteran dan rumah sakit hingga PNPK (Pedoman Nasional Praktik Klinik) yang didalamnya tertera SOP (Standar Operasional Prosedur).
"Di rumah sakit atau pelayanan kesehatan juga ada SOP dan pedoman klinis. Ada perlindungan bagi dokter yang melakukan tindakan. Mereka memiliki hak perlindungan hukum, sesuai SOP. Jadi mereka terlindungi sebenarnya secara hukum," kata Budi saat temu media, Rabu (27/11/2013).
Budi menerangkan, pada Undang-Undang Rumah Sakit pasal 45 ayat 2 misalnya disebutkan, RS tidak dapat dituntut dalam penyelamatan nyawa. Sedangkan pada undang-undang kesehatan disebut dokter tidak dapat dituntut ganti rugi, termasuk hukum pidana tapi perdata.
"Intinya, tenaga kesehatan dilindungi hukum. Apalagi kondisinya gawat darurat, mestinya tidak dituntut dan dihukum," tambahnya.
(Fit/Abd)
Baca Juga:
Kronologi Penangkapan dr. Hendry Simanjuntak
`Dosa-dosa` Dokter Ayu, Dokter Hendry & Dokter Hendy di Mata MA
Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu
Kejanggalan dalam Kasus Dr. Ayu Menurut YPKKI, Apa Saja?
Dokter Kandungan Mau Mogok, IDI Minta Doa Saja
Sosok Julia Fransiska Makatey, Korban Malpraktik dr Ayu & Rekan
Ribut Kasus dr. Ayu, Bagaimana Kabar Anak Siska Makatey?