Sukses

DPRD Dukung IDI Soal Penangguhan Penahanan Dr. Ayu

DPRD Bantul dukung aspirasi yang disuarakan IDI setempat terkait penangguhan penahanan dokter Ayu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendukung aspirasi yang disuarakan Ikatan Dokter Indonesia setempat terkait penangguhan penahanan dokter Ayu yang dipenjara karena menyebabkan pasien meninggal di Manado, Sulawesi Utara.

"Komisi D DPRD mendukung aspirasi dari teman-teman IDI Bantul terkait penangguhan penahanan dokter Ayu dan kawan-kawan, termasuk agar bisa mendapatkan suatu proses keadilan," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Bantul, Jupriyanto usai audiensi dengan IDI Bantul, seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/11/2013).

Menurut dia, upaya untuk mendapatkan suatu keadilan terhadap dokter Ayu yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan pasien meninggal dunia usai operasi caesar nantinya akan diproses saat peninjauan kembali di tingkat pusat.

Ia mengatakan, aspirasi terkait penangguhan penahanan dokter itu telah disuarakan semua dokter yang tergabung dalam pengurus IDI pusat, wilayah hingga cabang, sehingga diharapkan jajaran legislatif baik di tingkat daerah hingga pusat memperhatikan.

"Kewenangan kami di DPRD Bantul yang berkaitan dengan kebijakan nasional hanya bisa sampaikan aspirasi ke teman-teman fraksi di DPR RI, saya kira semua punya jalur sama, sehingga saya juga minta teman dewan lainnya membantu aspirasi ini," katanya.

Berkaitan dengan kasus ini, ia berharap DPR RI segera mempertemukan para pihak yang berkaitan seperti Kemenkes, Kemenkumham, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk mengkaji perundang-undangannya.

"Sehingga kami berharap jika ada kasus yang sama mendapat penanganan yang baik, karena saya yakin ketika proses endingna baik, akan bisa menjadi pola penanganan berikutnya, ketika terjadi permasalahan yang sama," katanya.

Sementara itu, Ketua IDI Bantul dr Sagiran mengatakan, pihaknya mendesak DPRD Bantul untuk menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat melalui Komisi 9 DPR RI supaya penangguhan penahahan dr Ayu dan kawan-kawan itu bisa diupayakan untuk mendapat suatu keadilan.

Hal tersebut, kata dia karena semua proses tindakan medis yang dilakukan dokter sudah sesuai prosedur medis dalam Undang-Undang Kesehatan, bahkan putusan pengadilan dalam proses peradilan sebelumnya menyatakan tim medis tidak bersalah dan bebas murni.

"Ini kami minta betul supaya DPR RI mengadakan rapat gabungan, terutama Kemenkes, Kemenhukam dan MK untuk menindaklanjuti, tentunya IDI dipanggil, karena kami tidak ingin kalau hanya karena pasien meninggal dokternya dibeginikan (dipidana)," katanya.

(Abd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.