Sukses

28 Bentuk Pelanggaran Disiplin Profesional Dokter & Dokter Gigi

Berikut 28 bentuk pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi, yang dipaparkan oleh Muhammad Luthfie Hakim

Bagi seorang pasien, tidak dapat dengan mudah mengatakan seorang dokter melakukan tindakan kelalaian, lalu mengadukannya kepada pihak yang berwajib.

Setidaknya ada 28 bentuk pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi, yang wajib diketahui tidak hanya oleh dokter itu sendiri, tapi juga masyarakat luas.

Ini disampaikan Dosen Magister Hukum Kesehatan Universitas Gadja Mada (UGM), Muhammad Luthfie Hakim SH, MH. dalam acara `Seminar dan Workshop in Aesthetic Medicine (SWAM) 2013` di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Jumat (29/11/2013)

Berikut 28 bentuk pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi, yang dipaparkan oleh Muhammad Luthfie Hakim:

  1. Melakukan praktik kedokteran dengan tidak kompeten
  2. Tidak merujuk pasien kepada dokter atau dokter gigi lain yang memiliki komeeptensi yang sesuai
  3. Mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut
  4. Menyediakan dokter atau dokter gigi pengganti sementara yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai atau tidak melakukan pemberitahuan perihal penggantian tersebut
  5. Menjalankan praktik kedokteran dalam kondisi tingkat kesehatan fisik atau mental sedemikian rupa sehingga tidak kompeten dan dapat membahayakan pasien
  6. Tidak melakukan tindakan atau asuhan medis yang memadai pada situasi tertentu yang dapat membahayakan pasien
  7. Melakukan pemeriksaan atau pengobatan berlebihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasien
  8. Tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai (adequate information) kepada pasien atau keluarganya dalam melakukan praktik kedokteran.
  9. Melakukan tindakan atau asuhan medis tanpa memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarga dekat, wali, atau pengampunya.
  10. Tidak membuat atau tidak menyimpan rekam medis dengan sengaja.
  11. Melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menghentikan kehamilan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  12. Melakukan perbuatan yang dapat mengakhiri kehidupan pasien atas permintaan sendiri atau keluarganya.
  13. Menjalankan praktik kedokteran dengan menerapkan pengetahuan, keterampilan, atau teknologi yang belum diterima atau di luar tata cara praktis kedokteran yang layak.
  14. Melakukan penelitian dalam praktik kedokteran dengan menggunakan manusia sebagai subjek penelitian tanpa memperoleh persetujuan etik (ethical clerance) dari lembaga yang diakui pemerintah.
  15. Tidak melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, padahal tidak membahayakan dirinya, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
  16. Menolak atau menghentikan tindakan atau asuhan medis atau tindakan pengobatan terhadap pasien tanpa alasan yang layak dan sah sesuai dengan ketentuan etika profesi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
  17. Membuka rahasia kedokteran.
  18. Membuat keterangan medis yang tidak didasarkan kepada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut.
  19. Turut serta dalam pembuatan yang termasuk tindakan penyiksaan atau eksekusi hukuman mati.
  20. Meresepkan atau memberikan obat golongan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan etika profesi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  21. Melakukan pelecehan seksual, tindakan intimidasi, atau tindakan kekerasan terhadap pasien dalam penyelenggaraan praktik kedokteran.
  22. Menggunakan gelar akademik atau sebutan profesi yang bukan haknya.
  23. Menerima imbalan sebagai hasil dari merujuk, meminta, pemeriksaan, atau memberikan resep obat atau alat kesehatan.
  24. Mengiklankan kemampuan atau pelayanan atau kelebihan kemampuan pelayanan yang dimiliki baik lisan ataupun tulisan yang tidak benar atau menyesatkan.
  25. Adiksi pada narkotika, psikotropika, alkohol, dan zat adiktif lainnya
  26. Bepraktik dengan menggunakan surat tanda registrasi, surat izin praktik, dan/atau sertifikat kompetensi yang tidak sah atay berpraktik tanpa memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  27. Tidak jujur dalam menentukan jasa medis.
  28. Tidak memberikan informasi, dokumen, dan alat bukti lainnya yang diperkulan MKDKI/MKDKI-P, untuk pemeriksaan atas pengaduan dengan pelanggaran Disiplin profesional Dokter dan Dokter Gigi.

(Adt/Abd)