"Putusan itu memang menimbulkan kontroversi, namun jangan sampai diintervensi oleh kelompok tertentu," kata guru besar Fakultas Hukum Unud itu di Denpasar, seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/12/2013).
Ia berpendapat bahwa bisa saja MA melihat ada unsur kelalaian atau ketidaksengajaan yang dilakukan oleh dokter saat melakukan tindakan medis terhadap pasiennya.
Usfunan menilai profesi dokter sangat mulia. Oleh sebab itu, profesi tersebut harus benar-benar teliti dan disiplin bagi yang menjalaninya.
Advertisement
Pernyataan Usfunan bertentangan dengan pengamat hukum dari perguruan tinggi yang sama, Made Suwardana.
Saat menghadiri rapat konsolidasi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi (POGI) Denpasar beberapa waktu lalu, Suwardana menilai dr Ayu dkk sudah sesuai prosedur dalam menjalankan tugasnya.
"Dia sudah menolong sesuai prosedur tindakan kegawatdaruratan yang berlaku di setiap rumah sakit," katanya.
Menurut dia, MA hanya melihat kesalahan dalam pengisian "inform consent" untuk tindakan operasi sesar (Sercio Caesare) kepada keluarga korban yang meninggal tersebut.
Namun MA tidak melihat adanya kesalahan dalam prosedur tindakan sesar pada korban yang saat itu mengalami kondisi kegawatdaruratan sehingga tim dokter memberikan pertolongan dengan cepat terhadap pasien tersebut.
(Abd/*a)