Menjelang JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang dimulai pada 1 Januari 2014, Kementerian Kesehatan akhirnya menambah obat merek dagang dalam daftar Fornas (Formularium Nasional).
Seperti disampaikan Dirjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph.D bahwa kefarmasian saat ini telah siap dalam program JKN, termasuk dalam kebijakan penambahan jumlah obat dalam fornas yang mencapai 923 obat.
"Bila dibandingkan pada 2013, daftar obat mencakup 326 obat generik dan 29 industri farmasi yang berpartisipasi. Sedangkan nanti pada 2014, ada 923 jumlah obat termasuk obat generik dan obat nama dagang dan kurang lebih 100 industri farmasi akan berpartisipasi," jelas Linda saat temu media di kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Linda menerangkan, meskipun saat ini sudah banyak daftar obat yang bisa diterima pasien JKN, namun 10 persen obat yang beredar di pasaran tidak masuk di fornas.
"10 persen obat tersebut misalnya adalah obat baru yang tidak bisa masuk fornas. Misalnya ada pasien tertentu yang harus menggunakannya, contohnya pasien yang menggunakan JKN tapi tidak ingin obat yang ditentukan medis. Atau penyakit langka, katakanlah flu burung. Obatnya ini diputuskan oleh komite medik atau rumah sakit," tambahnya.
(Fit/Mel/*)
Seperti disampaikan Dirjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph.D bahwa kefarmasian saat ini telah siap dalam program JKN, termasuk dalam kebijakan penambahan jumlah obat dalam fornas yang mencapai 923 obat.
"Bila dibandingkan pada 2013, daftar obat mencakup 326 obat generik dan 29 industri farmasi yang berpartisipasi. Sedangkan nanti pada 2014, ada 923 jumlah obat termasuk obat generik dan obat nama dagang dan kurang lebih 100 industri farmasi akan berpartisipasi," jelas Linda saat temu media di kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Linda menerangkan, meskipun saat ini sudah banyak daftar obat yang bisa diterima pasien JKN, namun 10 persen obat yang beredar di pasaran tidak masuk di fornas.
"10 persen obat tersebut misalnya adalah obat baru yang tidak bisa masuk fornas. Misalnya ada pasien tertentu yang harus menggunakannya, contohnya pasien yang menggunakan JKN tapi tidak ingin obat yang ditentukan medis. Atau penyakit langka, katakanlah flu burung. Obatnya ini diputuskan oleh komite medik atau rumah sakit," tambahnya.
(Fit/Mel/*)