Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh masyarakat ketika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dilaksanakan masih terus menjadi perdebatan. Jauh sebelum premi seharga Rp 22.000,00 disepakati, pemerintah telah setuju dengan premi di harga Rp 19.225,00
Namun yang jelas, hal yang berkaitan dengan iuran BPJS ini memiliki 3 prinsip utama yang harus dipahami betul oleh masyarakat Indonesia, seperti yang diutarakan Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc,PhD:
1. Penerima bantuan iuran (PBI)
Bagi para pekerja yang menerima upah di bawah upah minimun yang ada, iuran akan dibayar oleh pemerintah, dan dimasukan sebagai peserta PBI.
"Ini untuk orang-orang miskin dan tidak mampu. Meskipun, biaya ini untuk PBI ini masih `dibintangi`," kata Ali Ghufron kepada Health Liputan6.com, beberapa waktu lalu di Gedung MPR/DPR RI, ditulis Senin (9/12/2013).
2. Masyarakat pemilik upah
Sedangkan bagi pekerja yang memiliki upah, 5 persen iurannya ditanggung oleh pekerja sendiri dan pemilik kerja. Baik yang berasal dari sektor swasta, maupun sektor pemerintah.
"Pemerintah itu seperti pegawai negeri sipil (PNS), dan lain-lainnya," kata Ali Ghufron melanjutkan.
3. Bukan penerima upah
Bukan penerima upah atau yang berasal dari sektor informal, akan dikenakan biaya tergantung dari kelas perawatan yang dipilihnya. Bila si pasien memilih ruang kelas 3, maka harus membayar Rp 22.500,00. Bagi yang memilih ruang perawatan kelas 2, dikenakan biaya sebesar Rp 42.500,00. Sedangkan yang memilih ruang perawatan kelas 1, dikenakan bayaran sebesar Rp 59.500,00.
Lebih lanjut Ali Ghufron mengatakan, sampai detik ini pihaknya masih terus bekerja keras untuk menyempurnakan itu semua. Dia berharap, semoga BPJS berjalan lancar saat mulai berjalan pada 1 Januari 2014.
(Adt/Abd)
Namun yang jelas, hal yang berkaitan dengan iuran BPJS ini memiliki 3 prinsip utama yang harus dipahami betul oleh masyarakat Indonesia, seperti yang diutarakan Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc,PhD:
1. Penerima bantuan iuran (PBI)
Bagi para pekerja yang menerima upah di bawah upah minimun yang ada, iuran akan dibayar oleh pemerintah, dan dimasukan sebagai peserta PBI.
"Ini untuk orang-orang miskin dan tidak mampu. Meskipun, biaya ini untuk PBI ini masih `dibintangi`," kata Ali Ghufron kepada Health Liputan6.com, beberapa waktu lalu di Gedung MPR/DPR RI, ditulis Senin (9/12/2013).
2. Masyarakat pemilik upah
Sedangkan bagi pekerja yang memiliki upah, 5 persen iurannya ditanggung oleh pekerja sendiri dan pemilik kerja. Baik yang berasal dari sektor swasta, maupun sektor pemerintah.
"Pemerintah itu seperti pegawai negeri sipil (PNS), dan lain-lainnya," kata Ali Ghufron melanjutkan.
3. Bukan penerima upah
Bukan penerima upah atau yang berasal dari sektor informal, akan dikenakan biaya tergantung dari kelas perawatan yang dipilihnya. Bila si pasien memilih ruang kelas 3, maka harus membayar Rp 22.500,00. Bagi yang memilih ruang perawatan kelas 2, dikenakan biaya sebesar Rp 42.500,00. Sedangkan yang memilih ruang perawatan kelas 1, dikenakan bayaran sebesar Rp 59.500,00.
Lebih lanjut Ali Ghufron mengatakan, sampai detik ini pihaknya masih terus bekerja keras untuk menyempurnakan itu semua. Dia berharap, semoga BPJS berjalan lancar saat mulai berjalan pada 1 Januari 2014.
(Adt/Abd)