Komunikasi antara pasien dan dokter merupakan hal yang paling penting dan perlu dijalin dengan baik.
Hal ini yang dikatakan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (MKEK PB IDI) dan Majelis Kehormatan Etika Rumah Sakit Indonesia (MAKERSI) di RSIA Bunda Kemulyaan, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2013).
Baca Juga
Menurut Ketua MKEK, dr. Prijo Sidipratomo, Sp. RAD pihak rumah sakit harus cepat menanggapi bila ada keluhan dari pasien.
Advertisement
"Kalau memang pasien merasa tidak puas dengan pelayanan rumah sakit silakan dikeluhkan, biasanya setiap rumah sakit ada badan yang memang akan mengurus hal itu," katanya.
Selain dr. Prijo, hal serupa juga dikatakan Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Nurdadi Shaleh.
"Kalau memang pasien tidak puas dengan perlakukan atau pelayanan dokter boleh mengeluh dan adukan kepada badan kami MKDI ata MKEK. Kami juga tidak melarang bila memang ingin melaporkan ke Kepolisian atau pengadilan untuk hal perdata bila memang dokter sudah tidak memiliki kode etik dalam melayani pasiennya," katanya.
Menurut dr. Prijo, para dokter yang memang terbukti bersalah sudah pasti dikenakan sanksi atau hukuman.
"Kami badan MKEK atau MKDI itu akan memberikan hukuman bila memang dokter tersebut salah dan tidak sesuai prosedur. Jangan dulu berpikir karena kami sama-sama dokter, kasus sebelumnya juga ada kok dan itu ya kita hukum dokternya kalau memang terbukti bersalah," kata Prijo.
Nurdadi mengatakan para pasien jangan menyepelekan kotak saran dan kritik yang ada di rumah sakit. "Jangan kira keluhan saran dan kritik itu tidak kami bahas. Itu juga kami bahas, kami menerima dengan lapang hati saran dan kritik pasien," kata Nurdadi.
Ketua MAKERSI, dr. Umar Wahid juga mengatakan rumah sakit di Indonesia harus memiliki satu badan atau divisi yang mengurus keluhan pasien.
"Perlakuan yang tidak menyenangkan silakan diadukan, kalau memang dokter ada yang tidak beretika jangan takut untuk menegurnya. Diharapkan semua rumah sakit di indonesia memiliki badan atau divisi khusus dari orang-orang yang dipercaya dan kompeten menangani keluhan pasien," kata dr Umar. (Mia/Igw)