Ada dua jenis pelayanan yang akan didapatkan oleh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), yaitu berupa pelayanan kesehatan (medis)serta akomodasi dan ambulans (non medis). Karena ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan.
Selain itu, Kementerian Kesehatan membagi sistem pelayanan kesehatan menjadi pelayanan yang dijamin, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik, mencakup:
- Pelayanan promotif dan preventif
- pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis
Sementara pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, seperti:
1. Pelayanan Kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat.
3. Pelayanan Kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik.
6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan).
7. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
8. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin se, chiropractic yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (Health Technology Assesment/HTA).
11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
15. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
(Fit/Abd)
Selain itu, Kementerian Kesehatan membagi sistem pelayanan kesehatan menjadi pelayanan yang dijamin, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik, mencakup:
- Pelayanan promotif dan preventif
- pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis
Sementara pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, seperti:
1. Pelayanan Kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat.
3. Pelayanan Kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik.
6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan).
7. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
8. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin se, chiropractic yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (Health Technology Assesment/HTA).
11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
15. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
(Fit/Abd)