Sukses

Inilah Alasan Kenapa Tiap Anak Harus Punya Akta Kelahiran!

Menurut Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Samsul Ridwan baru 35 persen anak Indonesia memiliki akte kelahiran

Setiap anak di Indonesia perlu memiliki akte kelahiran untuk melindungi haknya sebagai anak. Menurut Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas Anak) Samsul Ridwan baru 35 persen anak Indonesia memiliki akte kelahiran.

"Dari jumlah sekitar 80 juta, tahun 2013 ini baru 35 persen anak berusia 0 sampai 18 tahun yang memiliki akte kelahiran," kata Samsul seperti ditulis Jumat (27/12/2013). Menurutnya dengan tidak memiliki akte kelahiran maka banyak anak yang kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan negara berupa pendidikan, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan perlindungan hukum.

"Akte kelahiran itu sangat penting dan merupakan hak pertama bagi seorang anak atas kewarganegaraan. Hal ini ditegaskan dalam Undang-undang perlindungan anak pasal 27 dan 28," katanya. Samsul menambahkan, akte kelahiran akan menjamin setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta melindungi mereka dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

"Masalah anak-anak yang tidak memiliki akte kelahiran dialami di keluarga migran, bertempat tinggal di perbatasan, suku terpencil, anak jalanan dan anak yang mendapatkan penanganan khusus," kata Samsul. Komnas Anak berharap para orangtua segera mengurus akte kelahiran anak dan perlindungan anak akan berjalan dengan baik.

"Surat edaran yang digagas beberapa kementerian untuk percepatan kepemilikian akte kelahiran dalam rangka perlindungan anak semoga tidak hanya di atas kertas saja tetapi terimplementasi secara baik dan dapat diakses dengan mudah," harapnya.

(Mia/Abd)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik dicpns.liputan6.com

Baca Juga :

Komnas Anak: Semua Program Kontes Anak Bentuk Eksploitasi
Kak Seto: Jangan Pilih Pemimpin yang Mengabaikan Anak!
Waspada, 2014 Tahun Darurat untuk Anak