Hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi meresmikan peluncuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan juga BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa program ini bukanlan program sembarang karena persiapannya butuh waktu 10 tahun.
"Meskipun sudah ada Undang-undang Nomor 40/2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), namun dalam implementasinya tidaklah mudah. Ada banyak perangkat regulasi dan teknis yang harus disiapkan dan terencana agar dapat diterapkan baik, serta anggaran yang cukup untuk menanggung iuran bagi golongan miskin, tidak mampu dan kaum rentan," kata Presiden SBY di Istana Bogor, Selasa (31/12/2013).
SBY mengatakan, melalui proses 10 tahun tersebut, maka pada 1 Januari 2014 diharapkan kita semua dapat menjalanakan undang-undang tentang SJSN. Karena selama hampir 10 tahun, semua persiapan itu sudah matang dan program BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan agar dapat dinikmati oleh rakyat indonesia.
Untuk itu, presiden menyampaikan bahwa ada dua aspek yang sudah disiapkan, yaitu:
1. Aspek regulasi
"Sudah ada Peraturan Presiden yang bisa digunakan sebagai landasan hukum dan BPJS agar segera dapat diterapkan," katanya.
2. Aspek teknis operasional
"Pengalaman PT. Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri, Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) dan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) yang sudah menangani masyarakat Indonesia selama bertahun-tahun, simulasi dan perencanaan juga telah dilakukan. Saya yakin PT. Askes dan Jamsostek dengan segudang pengalaman telah siap menjadi BPJS berkelas dunia," jelasnya.
(Fit/Mel)
"Meskipun sudah ada Undang-undang Nomor 40/2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), namun dalam implementasinya tidaklah mudah. Ada banyak perangkat regulasi dan teknis yang harus disiapkan dan terencana agar dapat diterapkan baik, serta anggaran yang cukup untuk menanggung iuran bagi golongan miskin, tidak mampu dan kaum rentan," kata Presiden SBY di Istana Bogor, Selasa (31/12/2013).
SBY mengatakan, melalui proses 10 tahun tersebut, maka pada 1 Januari 2014 diharapkan kita semua dapat menjalanakan undang-undang tentang SJSN. Karena selama hampir 10 tahun, semua persiapan itu sudah matang dan program BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan agar dapat dinikmati oleh rakyat indonesia.
Untuk itu, presiden menyampaikan bahwa ada dua aspek yang sudah disiapkan, yaitu:
1. Aspek regulasi
"Sudah ada Peraturan Presiden yang bisa digunakan sebagai landasan hukum dan BPJS agar segera dapat diterapkan," katanya.
2. Aspek teknis operasional
"Pengalaman PT. Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri, Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) dan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) yang sudah menangani masyarakat Indonesia selama bertahun-tahun, simulasi dan perencanaan juga telah dilakukan. Saya yakin PT. Askes dan Jamsostek dengan segudang pengalaman telah siap menjadi BPJS berkelas dunia," jelasnya.
(Fit/Mel)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca juga:
Syarat Daftar Jadi Peserta JKN
Perbedaan Asuransi Sosial dan Komersial
Advertisement
Angka Kematian Bayi di Indonesia Masih Tinggi, Apa Sebabnya?
Pemilik KJS di Jakarta Tidak Bisa Dobel Klaim Kalau Ada JKN
Sistem Layanan Kesehatan Berjenjang dalam JKN, Apakah Itu?