Seperti halnya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang memiliki badan pengawas seperti DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Lembaga pengawas independen, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) juga akhirnya membentuk satgas (Satuan Petugas) profesi.
Satgas profesi ini disampaikan Ketua Umum IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Dr. Zaenal Abidin merupakan badan pengawas yang nantinya akan bekerja mengawasi kinerja tenaga kesehatan termasuk dokter, perawat dan bidan.
"Satgas profesi ini untuk mengawasi tenaga profesi di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang terdiri dari IDI, IAI (Ikatan Apoteker Indonesia, IBI (Ikatan Bidan Indonesia), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)," katanya saat temu media di Kantor Pusat IDI, Jakarta, Jumat (9/1/2014).
Menurut Zaenal, satgas ini akan mengawasi masalah-masalah yang dihadapi tenaga kesehatan di era JKN. Masalah tersebut misalnya adanya beban kerja yang bertambah.
"Bila ada masalah beban kerja, kami akan berkoordinasi, kalau perlu diminta regulasi kebijakan dan melaporkannya ke pemerintah," jelasnya.
Zaenal menambahkan, keberadaan satgas profesi ini berada di bawah Koordinasi Biro Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota IDI.
(Fit/Abd)
Satgas profesi ini disampaikan Ketua Umum IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Dr. Zaenal Abidin merupakan badan pengawas yang nantinya akan bekerja mengawasi kinerja tenaga kesehatan termasuk dokter, perawat dan bidan.
"Satgas profesi ini untuk mengawasi tenaga profesi di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang terdiri dari IDI, IAI (Ikatan Apoteker Indonesia, IBI (Ikatan Bidan Indonesia), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)," katanya saat temu media di Kantor Pusat IDI, Jakarta, Jumat (9/1/2014).
Menurut Zaenal, satgas ini akan mengawasi masalah-masalah yang dihadapi tenaga kesehatan di era JKN. Masalah tersebut misalnya adanya beban kerja yang bertambah.
"Bila ada masalah beban kerja, kami akan berkoordinasi, kalau perlu diminta regulasi kebijakan dan melaporkannya ke pemerintah," jelasnya.
Zaenal menambahkan, keberadaan satgas profesi ini berada di bawah Koordinasi Biro Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota IDI.
(Fit/Abd)