Sekitar 21 juta warga Jawa Timur sampai saat ini belum mendapatkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dari 38 juta penduduk Jawa Timur hanya 17 juta penduduk yang sudah terkaver layanan BPJS, itupun dari kalangan PNS dan TNI - Polri.
Saat ditemui Liputan6.com, anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Saleh Ismail Mukadar mengatakan, sebagian besar dari mereka yang belum terkaver adalah pekerja swasta, yang tidak terkaver Jamsostek, serta mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta Jamkesda.
Menurut Saleh, khusus untuk wilayah Surabaya saja, masih ada 300 perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Untuk itu, ia mendesak kepada pemerintah kota/kabupaten agar segera memberi ultimatum kepada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS.
"Bagi perusahaan yang menolak atau tidak mendaftarkan karyawannya, bisa dipidana dengan ancaman hukuman 8 tahun. Maksimal, Bulan April mereka sudah harus mendaftarkan karyawan atau pekerjanya ke BPJS," ujar Saleh, Rabu (22/1/2014).
Saleh pesimistis program BPJS bisa berjalan mulus, karena masih banyak infrastruktur yang belum siap, dan anggarannya juga belum siap. Apalagi, yang dikaver oleh pemerintah adalah semua warga negara dan tidak berdasar pada kemampuan ekonomi.
Meski pesimistis, DPRD Jawa Timur, imbuh Saleh, sudah berkoordinasi dengan BPJS untuk membarui sistem jaminan, termasuk unit layanan kesehatan yang ada di daerah.
"Kami akan terus melakukan koordinasi. Tujuannya untuk meningkatkan layanan BPJS, terutama loket layanan pendaftaran di rumah sakit yang masih kurang," pungkasnya.
Saat ditemui Liputan6.com, anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Saleh Ismail Mukadar mengatakan, sebagian besar dari mereka yang belum terkaver adalah pekerja swasta, yang tidak terkaver Jamsostek, serta mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta Jamkesda.
Menurut Saleh, khusus untuk wilayah Surabaya saja, masih ada 300 perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Untuk itu, ia mendesak kepada pemerintah kota/kabupaten agar segera memberi ultimatum kepada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS.
"Bagi perusahaan yang menolak atau tidak mendaftarkan karyawannya, bisa dipidana dengan ancaman hukuman 8 tahun. Maksimal, Bulan April mereka sudah harus mendaftarkan karyawan atau pekerjanya ke BPJS," ujar Saleh, Rabu (22/1/2014).
Saleh pesimistis program BPJS bisa berjalan mulus, karena masih banyak infrastruktur yang belum siap, dan anggarannya juga belum siap. Apalagi, yang dikaver oleh pemerintah adalah semua warga negara dan tidak berdasar pada kemampuan ekonomi.
Meski pesimistis, DPRD Jawa Timur, imbuh Saleh, sudah berkoordinasi dengan BPJS untuk membarui sistem jaminan, termasuk unit layanan kesehatan yang ada di daerah.
"Kami akan terus melakukan koordinasi. Tujuannya untuk meningkatkan layanan BPJS, terutama loket layanan pendaftaran di rumah sakit yang masih kurang," pungkasnya.