Kasus asusila yang melibatkan sastrawan Sitok Srengenge (SS) sepertinya belum juga menemukan titik terang. Hingga kini pelaku belum juga dikenakan hukuman atas tindakan asusila terhadap mahasiswi Universitas Indonesia RW (22).
Pengacara RW mengatakan kecewa terhadap kerja Kepala Unit II Keamanan Negara (Kanit II Kamneg) Polda Metro Jaya terutama pada Kompol Paimin. "Beberapa hari lalu tepatnya 22 Januari jam 17.49 WIB, pelaku dan pengacaranya melalui Komisaris Polisi (Kompol) Paimin, Kanit unit II Kamneg Polda Metro Jaya, memberikan pesan singkat ke Ibu RW. SS minta waktu bicara," kata Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Senin (27/1/2014).
Iwan mengatakan setelah pesan singkat itu, Kompol Paimin menghubungi ibu korban via telepon. "Menelpon Ibu RW, menyampaikan beberapa amanat yaitu SS kangen pada RW dan mau bertanggung jawab dan mau bertemu keluarga Ibu RW," kata Iwan.
Permintaan pengacara SS, Dwi Ria Latifa yang melalui Kompol Paimin ini direspons oleh Ibu RW. "Ibu RW saat itu mengatakan kenapa tidak bicara pada kuasa hukum RW. Menurut saya apakah hal ini pantas seorang polisi, Kanit Kamneg bersikap menjadi mediator?" kata Iwan.
Iwan berpendapat perbuatan Kompol Paimin tidak beretika, "Karena bermain belakang, tanpa menghubungi pengacara korban malah sebaliknya Kompol Paimin menerima Dwi Ria Latifa,pengacara pelaku," kata Iwan.
Iwan mengatakan sejak awal sampai hari ini RW beserta penasehat hukum menanggapi positif masuknya Kamneg dalam penyidikan kasus kekerasan seksual ini.
"Sebetulnya kami sudah menaruh harapan besar terhadap divisi Kamneg. Saya sangat kecewa sekali atas upaya mediasi yang sebetulnya tidak patut dilajukan oleh seorang Kanit Kamneg yang nyata sekali tidak pro pada korban," ujar Iwan.
Iwan menganggap Kanit Kamneg tidak menghargai proses hukum yang telah berjalan dengan baik. "Bagaimana mungkin stressor bagi korban kekerasan seksual yaitu pelaku dibantu polisi menghubungi korban dan keluarganya langsung," katanya.
Iwan berharap semua pihak yang terkait dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kanit Kamneg mulai tidak beretika dan tidak sesuai prosedur guna melindungi RW sebagai korban minta kepada polri untuk mengembalikan kasus ini ditangani PPA," ujar Iwan dengan tegas.
Seperti diketahui, Sitok dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya. Ia dituduh menghamili R dengan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Pengacara RW mengatakan kecewa terhadap kerja Kepala Unit II Keamanan Negara (Kanit II Kamneg) Polda Metro Jaya terutama pada Kompol Paimin. "Beberapa hari lalu tepatnya 22 Januari jam 17.49 WIB, pelaku dan pengacaranya melalui Komisaris Polisi (Kompol) Paimin, Kanit unit II Kamneg Polda Metro Jaya, memberikan pesan singkat ke Ibu RW. SS minta waktu bicara," kata Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Senin (27/1/2014).
Iwan mengatakan setelah pesan singkat itu, Kompol Paimin menghubungi ibu korban via telepon. "Menelpon Ibu RW, menyampaikan beberapa amanat yaitu SS kangen pada RW dan mau bertanggung jawab dan mau bertemu keluarga Ibu RW," kata Iwan.
Permintaan pengacara SS, Dwi Ria Latifa yang melalui Kompol Paimin ini direspons oleh Ibu RW. "Ibu RW saat itu mengatakan kenapa tidak bicara pada kuasa hukum RW. Menurut saya apakah hal ini pantas seorang polisi, Kanit Kamneg bersikap menjadi mediator?" kata Iwan.
Iwan berpendapat perbuatan Kompol Paimin tidak beretika, "Karena bermain belakang, tanpa menghubungi pengacara korban malah sebaliknya Kompol Paimin menerima Dwi Ria Latifa,pengacara pelaku," kata Iwan.
Iwan mengatakan sejak awal sampai hari ini RW beserta penasehat hukum menanggapi positif masuknya Kamneg dalam penyidikan kasus kekerasan seksual ini.
"Sebetulnya kami sudah menaruh harapan besar terhadap divisi Kamneg. Saya sangat kecewa sekali atas upaya mediasi yang sebetulnya tidak patut dilajukan oleh seorang Kanit Kamneg yang nyata sekali tidak pro pada korban," ujar Iwan.
Iwan menganggap Kanit Kamneg tidak menghargai proses hukum yang telah berjalan dengan baik. "Bagaimana mungkin stressor bagi korban kekerasan seksual yaitu pelaku dibantu polisi menghubungi korban dan keluarganya langsung," katanya.
Iwan berharap semua pihak yang terkait dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kanit Kamneg mulai tidak beretika dan tidak sesuai prosedur guna melindungi RW sebagai korban minta kepada polri untuk mengembalikan kasus ini ditangani PPA," ujar Iwan dengan tegas.
Seperti diketahui, Sitok dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya. Ia dituduh menghamili R dengan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
2 dari 2 halaman
Keluarga Korban Sitok Merasa Tertekan
Kondisi kehamilan RW menurut Iwan Pangka berjalan dengan baik. "Pada tanggal 22 Januari 2014, Hari Rabu lalu. Saya mendampingi RW periksa kehamilannya dan menurut keterangan dokter semua berjalan dengan baik, perkembangan janin RW pun baik dan sehat," kata Iwan.
Namun menurut Iwan, keluarga RW sempat merasa tertekan lagi, "Memang tidak bisa dipungkiri bahwa ada pihak dari Kamneg yaitu Bapak Paimin, SH sempat menghubungi Ibu RW itu membuat keluarga RW sempat tertekan," kata Iwan.
Iwan berharap semua pihak yang terkait dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kanit Kamneg mulai tidak beretika dan tidak sesuai prosedur guna melindungi RW sebagai korban minta kepada polri untuk mengembalikan kasus ini ditangani PPA," ujar Iwan dengan tegas.
Â
(Mia/Igw)
Baca Juga :
Korban Sitok Srengenge Kemungkinan Melahirkan Caesar
Luka Korban Pelecehan Seksual Ibarat Paku Ditancap ke Kayu
Kondisi Mental `R`, Korban Sitok Srengenge Kian Memprihatinkan
Korban Sitok Ingin Diperiksa di Tempat Nyaman Agar Tak Ketakutan
Advertisement