Seperti kabar yang beredar, ketiga dokter yang terlibat kasus dugaan malapraktik di Manado telah dibebaskan. Kabar ini diperoleh dari Kepala Biro Humas MA, Ridwan Mansyur.
"Perkara PK atas nama terpidana Dr Ayu dkk dikabulkan," tulis Kepala Biru Humas MA, Ridwan Mansyur lewat pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jumat (7/2/2014).
Sampai berita tersebut beredar, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) lewat Ketua Umumnya, Dr Nurdadi Saleh, SpOG mengatakan masih menunggu kabar kebenaran hal tersebut.
"Saya baru dengar selentingan, kabarnya mereka bebas tetapi kami belum mendapatkan kabar yang sebenarnya. Kami masih menunggu," kata dr. Nurdadi.
Menurut pernyataan Sekertaris dr. Nurdadi, Ulfa saat ini POGI sedang melakukan konfirmasi kepada pihak Manado. "Mungkin nanti pastinya ke bapak, saat ini beliau sedang konfirmasi ke pihak yang ada di Manado. Kami juga masih menunggu kepastiannya," kata Ulfa.
Saat dikonfirmasi ke Rumah Sakit Kandouw Manado, Ketua Departemen Obgyn Rumah Sakit Kandou Manado, dr. Freddy wagey mengatakan bersyukur kalau kabar tersebut benar.
"Wah bersyukur sekali, tetapi saya belum dengar kabar bebasnya itu," kata dr. Nurdadi.
Ketiga dokter tersebut yakni dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian. Pada 18 September 2012 hakim kasasi mengeluarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012.
MA menyatakan, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain" dan menjatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 bulan penjara.
(Mia/Mel)
Baca Juga:
Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu
Kronologi Penangkapan dr. Hendry Simanjuntak
Dr Hendy Siagian Ditangkap, 3 Dokter Dijebloskan ke Penjara
`Dosa-dosa` Dokter Ayu, Dokter Hendry & Dokter Hendy di Mata MA
"Perkara PK atas nama terpidana Dr Ayu dkk dikabulkan," tulis Kepala Biru Humas MA, Ridwan Mansyur lewat pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jumat (7/2/2014).
Sampai berita tersebut beredar, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) lewat Ketua Umumnya, Dr Nurdadi Saleh, SpOG mengatakan masih menunggu kabar kebenaran hal tersebut.
"Saya baru dengar selentingan, kabarnya mereka bebas tetapi kami belum mendapatkan kabar yang sebenarnya. Kami masih menunggu," kata dr. Nurdadi.
Menurut pernyataan Sekertaris dr. Nurdadi, Ulfa saat ini POGI sedang melakukan konfirmasi kepada pihak Manado. "Mungkin nanti pastinya ke bapak, saat ini beliau sedang konfirmasi ke pihak yang ada di Manado. Kami juga masih menunggu kepastiannya," kata Ulfa.
Saat dikonfirmasi ke Rumah Sakit Kandouw Manado, Ketua Departemen Obgyn Rumah Sakit Kandou Manado, dr. Freddy wagey mengatakan bersyukur kalau kabar tersebut benar.
"Wah bersyukur sekali, tetapi saya belum dengar kabar bebasnya itu," kata dr. Nurdadi.
Ketiga dokter tersebut yakni dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian. Pada 18 September 2012 hakim kasasi mengeluarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012.
MA menyatakan, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain" dan menjatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 bulan penjara.
(Mia/Mel)
Baca Juga:
Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu
Kronologi Penangkapan dr. Hendry Simanjuntak
Dr Hendy Siagian Ditangkap, 3 Dokter Dijebloskan ke Penjara
`Dosa-dosa` Dokter Ayu, Dokter Hendry & Dokter Hendy di Mata MA