Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Dr Nurdadi Saleh, SpOG menyatakan belum berani mengiyakan kabar bebasnya Dokter Ayu CS. Namun dirinya yakin kabar tersebut hampir 100 persen benar.
"Kalau belum ada hitam di atas putih, kami belum berani mengatakan hal ini. Tetapi karena kabarnya sudah bocor dan itu keluar dari mulut orang yang dapat dipercaya di Mahkamah Agung (MA), maka saya yakin 90 persen itu benar. Kami masih menunggu surat pemberitahuan resmi tersebut," kata dr. Nurdadi saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (7/2/2014).
Menurut dr. Nurdadi, ketiga dokter tersebut memang pantas untuk dibebaskan. "Dr Ayu, dr Hendry dan dr. Hendi memang pantas dibebaskan karena mereka tidak melakukan malapraktik. Pengadilan Negeri Manado saja sudah menyatakan tidak bersalah, makanya kami mengajukan PK saat itu," kata dr. Nurdadi.
Kuasa Hukum dr. Hendry Simanjuntak, Sabas Sinaga SH, MH pun mengatakan hal sama, namun menurutnya sudah sepantasnya ketiga dokter tersebut dibebaskan.
"Dokter Ayu CS memang pantas dibebaskan karena di Pengadilan Negeri Manado lewat surat Nomor 90/PID.B/2011/ PN.MDO tanggal 22 September 2011 itu mereka dinyatakan tidak bersalah, makanya kita ajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dari awal kita yakin betul PK kami dikabulkan," kata Iwan menegaskan.
Seperti diketahui proses penangkapan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian tidak sekaligus. Awalnya, tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Manado menangkap Dr Dewa Ayu Sasiary Prawan (38), di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), sekitar pukul 11.04 Wita.
Selang beberapa hari, pada Sabtu 23 November 2013 sekitar pukul 19.00 WIB, dr. Hendry Simanjuntak yang dijemput pihak kejaksaan dan kepolisian di rumah kakeknya di Siborong-borong, Sumatra Utara.
Kemudian disusul yang terakhir yakni dr Hendy Siagian SpOG ditangkap pada 5 Desember 2013. Akibat kasus dugaan malpraktik mereka terhadap Julia Siska Makatey, MA menjatuhi hukuman masing-masing 10 bulan penjara.
(Mia/Mel/*)
Baca Juga:
PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas
"Kalau belum ada hitam di atas putih, kami belum berani mengatakan hal ini. Tetapi karena kabarnya sudah bocor dan itu keluar dari mulut orang yang dapat dipercaya di Mahkamah Agung (MA), maka saya yakin 90 persen itu benar. Kami masih menunggu surat pemberitahuan resmi tersebut," kata dr. Nurdadi saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (7/2/2014).
Menurut dr. Nurdadi, ketiga dokter tersebut memang pantas untuk dibebaskan. "Dr Ayu, dr Hendry dan dr. Hendi memang pantas dibebaskan karena mereka tidak melakukan malapraktik. Pengadilan Negeri Manado saja sudah menyatakan tidak bersalah, makanya kami mengajukan PK saat itu," kata dr. Nurdadi.
Kuasa Hukum dr. Hendry Simanjuntak, Sabas Sinaga SH, MH pun mengatakan hal sama, namun menurutnya sudah sepantasnya ketiga dokter tersebut dibebaskan.
"Dokter Ayu CS memang pantas dibebaskan karena di Pengadilan Negeri Manado lewat surat Nomor 90/PID.B/2011/ PN.MDO tanggal 22 September 2011 itu mereka dinyatakan tidak bersalah, makanya kita ajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dari awal kita yakin betul PK kami dikabulkan," kata Iwan menegaskan.
Seperti diketahui proses penangkapan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian tidak sekaligus. Awalnya, tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Manado menangkap Dr Dewa Ayu Sasiary Prawan (38), di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), sekitar pukul 11.04 Wita.
Selang beberapa hari, pada Sabtu 23 November 2013 sekitar pukul 19.00 WIB, dr. Hendry Simanjuntak yang dijemput pihak kejaksaan dan kepolisian di rumah kakeknya di Siborong-borong, Sumatra Utara.
Kemudian disusul yang terakhir yakni dr Hendy Siagian SpOG ditangkap pada 5 Desember 2013. Akibat kasus dugaan malpraktik mereka terhadap Julia Siska Makatey, MA menjatuhi hukuman masing-masing 10 bulan penjara.
(Mia/Mel/*)
Baca Juga:
PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas
Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu
Kronologi Penangkapan dr. Hendry Simanjuntak