Sukses

IDI: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Bila Ditangani Dokter Ayu cs

Gelar mantan narapidana akan disandang dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendi Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak ketika ketiganya bebas.

Gelar mantan narapidana akan disandang dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendi Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak setelah ketiganya menghirup udara bebas. Sedangkan di masyarakat Indonesia sendiri, gelar seperti itu masih dianggap menakutkan, sekalipun ketiganya dinyatakan tidak bersalah.

Lantas, bagaimana tanggapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam menyikapi hal seperti ini?

Menurut Ketua Umum IDI Dr. Zaenal Abidin, MH. Kes, ketiganya merupakan tenaga terampil yang layak untuk diberi kesempatan. Sebab, saat ini, orang-orang seperti ketiga dokter itu sangat dibutuhkan untuk menolong para pasiennya.

"Saya yakin mereka semua tidak bersalah. Mereka semua telah melakukan sesuai prosedur. Kalau masih ada yang takut, itu wajar. Tapi saya yakin, itu tak akan lama (rasa takut masyarakat terhadap ketiga dokter tersebut," kata Zaenal Abidin saat diwawancarai Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Jumat (7/2/2014)

Menurut Zaenal, kemampuan yang dimiliki oleh ketiganya harus digunakan sebaik-baiknya. Dengan kebebasan itu,  akan banyak manfaat yang didapat. "Dibanding dengan mereka dipenjara, mereka akan lebih bermanfaat bila bekerja," kata dia lagi menjelaskan.

Belum mengerti
Beberapa waktu lau, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencatat bahwa sampai saat ini belum adanya pemahaman yang benar tentang profesi dokter dan persoalan malapraktik medik di kalangan masyarakat.

Menurut Ketua KKI, Prof. Menaldi Rasmin dr. Sp.P(K) malapraktik itu merupakan kelalaian dokter.

Lebih lanjut Menaldi mengatakan, seorang dokter baru dapat dikatakan melakukan kelalaian bila sudah memenuhi empat elemen yang ada, seperti:

  1. Harus dibuktikan bahwa dokter tersebut tidak mengerjakan apa yang seharusnya dia kerjakan.
  2. Harus terbukti bahwa dokter tersebut mengerjakan hal yang tidak boleh dia lakukan, karena akan merugikan pasien.
  3. Harus terbukti melakukan kerusakan, kecacatan, dan bahkan kematian.
  4. Kerusakan, kecacatan, dan kematian itu pun harus terbukti karena terjadinya sebab akibat.

Untuk butir pertama dan kedua, tambah Menaldi, dapat dilihat dan dinilai pada standar profesi yang menentukan apa yang saja yang boleh dilakukan oleh seorang profesional tersebut.

"Sedangkan untuk butir ketiga dan keempat, harus dibuktikan oleh penuntut. Untuk membuktikan adanya kecacatan, kerusakan, kematian, memang terjadi karena sebab dan akibat," kata Menaldi menjelaskan.

"Untuk bukti yang keempat, harus diperjelas dengan bukti forensik," kata Menaldi menambahkan.

(Adt/Abd)

Baca juga:

PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas
Cari Kabar Bebasnya Dokter Ayu cs, POGI Konfirmasi ke Manado

Ketua IDI: Dokter Ayu Layak Dibebaskan
Kuasa Hukum : Belum Ada Pemberitahuan Resmi Bebasnya Dr. Ayu cs
Dokter Ayu cs Bebas? Rumah Sakit Kandouw Belum Tahu