Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua rekannya dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian yang ditahan di Rumah Tahanan Malendeng Manado karena malapraktik akhirnya resmi keluar dari balik jeruji penjara. Dokter Ayu dan 2 rekannya resmi bebas dari penjara pukul 23.30 Jumat 7 Februari 2014.
"Sudah resmi bebas di jam 23.30 sudah selesai, dihadiri kuasa hukum PK rekan kami Jerry Tambun, Jaksa Romi dan Kalapas. Jadi sudah resmi bebas," kata Kuasa Hukum dr. Hendry, Sabas Sinaga saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu dinihari (8/2/2014).
Ketiganya bebas setelah Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Sabas Sinaga, Ramli Siagian Associates dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
"Putusan PK sudah sangat sesuai dengan permintaan kami dalam PK yang kami ajukan," ujar Sabas.
Saat ini menurut pengakuan Sabas ketiga dokter tersebut sudah kembali ke rumah masing-masing."Mereka sudah kembali ke keluarga masing-masing," katanya.
Seperti diketahui dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian, membantu proses operasi cesar persalinan korban bernama Julia Siska Makatey (25 tahun) pada Sabtu 10 April 2010 pukul 22.00 WITA di Ruangan Operasi Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandouw Malalayang Kota Manado. Namun, usai operasi, korban meninggal dunia karena terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.
Meninggalnya korban dinilai MA (Mahkamah Agung) akibat kelalaian tiga dokter yaitu dr Ayu bersama dua rekannya, dr Hendy Siagian SpOG dan dr Hendry Simanjuntak SpOG. Berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, ketiga dokter itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain" dan menjatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 bulan.
Penangkapan dilakukan setelah 1 tahun kemudian, dimulai dari dr Dewa Ayu Sasiary SpOG yang ditangkap 8 November 2013, dr. Hendry Simanjuntak SpOG ditangkap 23 November 2013 dan yang terakhir dr Hendy Siagian SpOG ditangkap 5 Desember 2013. Ketiganya dijebloskan ke Rumah Tahanan Malendeng Manado. (Mia/Igw)
Baca juga:
PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas
Cari Kabar Bebasnya Dokter Ayu cs, POGI Konfirmasi ke Manado
Ketua IDI: Dokter Ayu Layak Dibebaskan
Kuasa Hukum : Belum Ada Pemberitahuan Resmi Bebasnya Dr. Ayu cs
Dokter Ayu cs Bebas? Rumah Sakit Kandouw Belum Tahu
"Sudah resmi bebas di jam 23.30 sudah selesai, dihadiri kuasa hukum PK rekan kami Jerry Tambun, Jaksa Romi dan Kalapas. Jadi sudah resmi bebas," kata Kuasa Hukum dr. Hendry, Sabas Sinaga saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu dinihari (8/2/2014).
Ketiganya bebas setelah Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Sabas Sinaga, Ramli Siagian Associates dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
"Putusan PK sudah sangat sesuai dengan permintaan kami dalam PK yang kami ajukan," ujar Sabas.
Saat ini menurut pengakuan Sabas ketiga dokter tersebut sudah kembali ke rumah masing-masing."Mereka sudah kembali ke keluarga masing-masing," katanya.
Seperti diketahui dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian, membantu proses operasi cesar persalinan korban bernama Julia Siska Makatey (25 tahun) pada Sabtu 10 April 2010 pukul 22.00 WITA di Ruangan Operasi Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandouw Malalayang Kota Manado. Namun, usai operasi, korban meninggal dunia karena terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.
Meninggalnya korban dinilai MA (Mahkamah Agung) akibat kelalaian tiga dokter yaitu dr Ayu bersama dua rekannya, dr Hendy Siagian SpOG dan dr Hendry Simanjuntak SpOG. Berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, ketiga dokter itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain" dan menjatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 bulan.
Penangkapan dilakukan setelah 1 tahun kemudian, dimulai dari dr Dewa Ayu Sasiary SpOG yang ditangkap 8 November 2013, dr. Hendry Simanjuntak SpOG ditangkap 23 November 2013 dan yang terakhir dr Hendy Siagian SpOG ditangkap 5 Desember 2013. Ketiganya dijebloskan ke Rumah Tahanan Malendeng Manado. (Mia/Igw)
Baca juga:
PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas
Cari Kabar Bebasnya Dokter Ayu cs, POGI Konfirmasi ke Manado
Ketua IDI: Dokter Ayu Layak Dibebaskan
Kuasa Hukum : Belum Ada Pemberitahuan Resmi Bebasnya Dr. Ayu cs
Dokter Ayu cs Bebas? Rumah Sakit Kandouw Belum Tahu