Sukses

Pemerintah Harus Tegas Sikapi Peraturan Kemasan Polos Tembakau

Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menuntut pemerintah bersikap tegas dalam peraturan kemasan polos pada produk tembakau.

Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) yang mewakili para petani tembakau dan cengkeh di seluruh Indonesia menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terkait peraturan kemasan polos pada produk tembakau yang diusung oleh pemerintah Selandia Baru. AMTI melihat secara jelas dampak sistemik yang ditimbulkan oleh peraturan kemasan polos yang pertama kali diterapkan oleh Australia.

"Peraturan kemasan polos merupakan ancaman nyata terhadap industri tembakau nasional," ujar Ketua Umum AMTI, Soedaryanto dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2014).  

Keputusan Pemerintah Selandia Baru tersebut, dinilainya, dapat membahayakan hubungan bilateral antara Indonesia dengan Selandia Baru.

Selandia Baru sendiri mengikuti jejak Australia yang merupakan satu-satunya negara di dunia yang telah menerapkan peraturan kemasan polos pada produk tembakau. Menurut Soedaryanto, hal ini sangat menghawatirkan, mengingat sektor tembakau di Indonesia dan keseluruhan rantai produksinya menopang lebih dari 6 juta orang.

"Termasuk 3,5 juta petani tembakau dan cengkeh yang tergabung dalam AMTI," ujarnya.

Menurut dia, AMTI melihat secara jelas dampak sistemik yang ditimbulkan oleh peraturan kemasan polos yang berawal dari Australia itu. Ia menambahkan, di masa mendatang tidak menutup kemungkinan peraturan yang sangat ekstrim tersebut diterapkan di negara-negara tujuan ekspor rokok kretek yang diproduksi di Indonesia.

"Apabila kita tidak waspada, peraturan tersebut bahkan dapat dipaksakan untuk diterapkan di Indonesia seperti yang telah dicanangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan," ujar Soedaryanto.

Karenanya, AMTI sangat menyayangkan keputusan Pemerintah Selandia Baru untuk melanjutkan proses legislasi kemasan polos tanpa menunggu keputusan WTO terhadap kasus kemasan polos Australia yang sedang berjalan.

AMTI, lanjut Soedaryanto, akan terus mengingatkan Pemerintah bahwa sektor pertembakauan dalam negeri merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian Indonesia.

"Tidak hanya dalam bidang penerimaan cukai dan penyerapan tenaga kerja, namun juga dalam bidang ekspor ke mancanegara," ucap Soedaryanto.

Seperti diketahui, peraturan kemasan polos mengatur secara rinci penampilan kemasan untuk produk tembakau, dari segi ukuran, bentuk, fitur fisik dan warna. Para produsen produk tembakau tidak diperbolehkan untuk menampilkan merek, logo, simbol, maupun fitur desain lainnya pada kemasan, termasuk merek dagang.

Satu-satunya pengecualian adalah untuk penulisan nama merek dan varian, meskipun harus disajikan dalam bentuk khusus yang seragam untuk ukuran tulisan, warna tulisan, dan tempat pencantuman. Persyaratan yang sama berlaku untuk seluruh produk tembakau, yaitu rokok, cerutu, cigarillos, beedies, dan produk tembakau lainnya.

Dampak dari peraturan tersebut disinyalir akan menghilangkan daya saing dan mematikan ekspor produk tembakau Indonesia yang tiap tahun terus mengalami pertumbuhan.

Di sisi lain, Australia saat ini sedang menghadapi tuntutan hukum terkait peraturan kemasan polos di tingkat arbitrasi WTO. Tuntutan tersebut diajukan oleh Indonesia dan 4 negara lainnya, yaitu Ukraina, Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini